Bawaslu Sumut Sosialisasikan Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pilgubsu 2024
DELISERDANG, iNewsMedan.id- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara menyelenggarakan sosialisasi terkait Penyelesaian Sengketa Antar Peserta (PSAP) dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara 2024. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (15/10) di Hotel D'Prima, Deliserdang dengan peserta yang berasal dari pengurus partai politik, akademisi, organisasi masyarakat, pemuda, lembaga pemantau pemilu, media, serta advokat.
Joko Arief Budiono, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumut, menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan kali ketiga yang dilakukan oleh Bawaslu Sumut di Divisi Penyelesaian Sengketa. Ia menekankan pentingnya pemahaman teknis dalam penyelesaian sengketa antar peserta pemilu, khususnya pada masa kampanye.
"Sengketa antar peserta biasanya timbul akibat kesalahpahaman atau perbedaan penafsiran terhadap aturan kampanye. Hal ini berbeda dengan pelanggaran pemilu yang terkait dengan kecurangan atau kejahatan," jelas Joko.
Ia mencontohkan beberapa kasus sengketa yang mungkin terjadi, seperti penempatan alat peraga kampanye (APK) di zona yang sama oleh dua pasangan calon yang berpotensi merugikan salah satu pihak.
"Dalam situasi tersebut, Bawaslu akan bertindak cepat untuk menyelesaikan sengketa dengan melibatkan para pengawas pemilu," ucapnya.
Sosialisasi ini juga mengundang dua pemateri, yaitu Syafrida R. Rasahan yang membawakan materi tentang "Penegakan Keadilan Kampanye Pemilihan Melalui Penyelesaian Sengketa Antar Peserta".
Serta Herdi Munte yang menyampaikan materi tentang "Teknis Penyelesaian Sengketa Antar Peserta."
Joko menambahkan bahwa penyelesaian sengketa ini dilakukan secara cepat, melibatkan kedua belah pihak yang bersengketa dalam satu pertemuan. Jika tidak tercapai kesepakatan, Bawaslu akan mengambil keputusan.
"Penyelesaian sengketa ini dilakukan di hari yang sama dan di tempat kejadian, kecuali ada kondisi khusus seperti bencana atau akses sulit," imbuhnya.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa kewenangan penyelesaian sengketa ini telah didelegasikan kepada Panwascam, sesuai dengan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020, untuk memudahkan penanganan sengketa di tingkat kecamatan.