Pemkab Bateng Raih Predikat Zona Hijau Kualitas Tertinggi dari Ombudsman RI

Pemkab Bateng Raih Predikat Zona Hijau Kualitas Tertinggi dari Ombudsman RI

Terkini | lintasbabel.inews.id | Kamis, 19 Desember 2024 - 18:50
share

BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Pemkab Bateng) menerima beberapa penghargaan pada acara Penganugerahan Predikat dan Penyampaian Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung di Ballroom Hotel Grand Safran, Kota Pangkalpinang, Selasa (17/12/2024) kemarin.

Dalam penganugerahan ini, Pemkab Bateng menerima beberapa penghargaan, diantaranya peringkat ketiga kategori Pemerintah Daerah dengan total nilai 94.02 berada di zona hijau dengan opini kualitas tertinggi. 

Selain itu, untuk kategori top 10 OPD terbaik se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dinsos-PMD Bateng berhasil meraih peringkat ketiga dengan total nilai 97.00 berada di zona hijau dengan opini kualitas tertinggi.

Tak hanya itu, beberapa pemangku kepentingan di Kabupaten Bangka Tengah juga mendapat penghargaan, diantaranya Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Tengah yang meraih peringkat ketiga kategori Kantor Pertanahan se-Provinsi Babel dengan nilai 92.99 berada pada zona hijau kualitas tertinggi, kemudian untuk kategori Kepolisian Resor se-Provinsi Babel diraih oleh Polres Bateng pada peringkat ketiga dengan nilai 86.07 berada di zona hijau kualitas tinggi.

 

Mewakili Bupati Bangka Tengah, Ali Imron selaku Asisten Bidang Administrasi Umum Setdakab Bateng menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada OPD Pemkab Bateng khususnya yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik atas sinergi dan kerja sama yang sangat baik.

“Penghargaan yang didapat ini kita jadikan motivasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan-pelayanan dasar yang diberikan kepada masyarakat. OPD yang menyelenggarakan pelayanan seperti Dinsos-PMD, Dinkes, Dindik, Dindukcapil, dan lainnya harus terus meningkatkan inovasinya sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat tercapai dengan baik,” kata Ali, Rabu (18/12/2024).

Sementara itu, Pimpinan Ombudsman RI, DR. Johanes Widjantoro, SH, MH memaparkan tujuan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, yakni untuk memperoleh gambaran kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat, memperoleh gambaran tentang potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, serta memberikan pengaruh kepada penyelenggara guna perbaikan dan penyempurnaan penyelenggaraan pelayanan publik.

“Desain opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2025 sampai 2029, di antaranya penilaian dikhususkan pada penyelenggaraan pelayanan, metode wawancara, studi dokumen dan memperbanyak wawancara dengan pengguna layanan dan masyarakat, jumlah lembaga kementerian menjadi 85 dan pemda 552, memasukan produk pengawasan Ombudsman, yaitu LHP, LHA, dan rekomendasi, menambah trust survey (OECD) di dalam opini Ombudsman, menilai seluruh produk layanan baik administratif, jasa dan barang, memperbanyak wawancara kepada pengguna layanan dan masyarakat, serta membuat lokus pada Pemda yang berada di DPMPTSP, Disdukcapil, Dinkes, Disdik, Dishub, Dinsos, Dinas PU, Dinas Perumahan Rakyat, Samsat, Puskesmas, dan RSU,” ucap Johanes.

 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy menekankan pentingnya evaluasi pelayanan publik yang diukur secara internal dan eksternal.

“Penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik merupakan upaya mendorong peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat. Penilaian ini mencakup empat dimensi, enam variabel serta 42 indikator, termasuk aspek digitalisasi pelayanan publik sesuai Arahan Presiden RI dan evaluasi ini akan terus berkembang sejalan dengan program prioritas nasional 2025-2029,” kata Yozar.

Topik Menarik