Fakta di Balik Pembongkaran Pagar Laut Misterius Kabupaten Tangerang
LEBAK, iNewsLebak.id - Atas perintah langsung Presiden Prabowo, TNI Angkatan Laut (AL) melaksanakan pembongkaran pagar laut misterius di Kabupaten Tangerang, Banten pada Sabtu, (18/01/2025) lalu. Operasi ini dipimpin oleh Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakarta, Brigjen (Mar) Harry Indarto.
Tak hanya TNI AL, warga sekitar juga turut membantu membongkar pagar laut yang menjulang sepanjang 30,16 kilometer (km) tersebut.
"Pagi ini kami bersinergi bersama warga sekitar akan melaksanakan pembongkaran pagar laut yang selama ini mungkin sudah viral," kata Harry di Tanjung Pasir, Tangerang saat ditanya oleh wartawan.
Sebelumnya, pada Kamis (09/01) pagar laut tersebut juga sudah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Penyegelan tersebut dilakukan karena diduga pemasangan pagar laut tak memiliki izin. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono.
Berikut, fakta-fakta dibalik pembongkaran pagar laut di Kabupaten Tangerang.
TNI AL Targetkan Pembongkaran Pagar Selesai dalam 10 Hari
Menurut Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal), Laksamana Pertama I Made Wira Hady, TNI AL menargetkan pembongkaran pagar laut sepanjang 30,16 km akan selesai dalam 10 hari. Faktor cuaca menjadi salah satu alasan penetapan target waktu tersebut. Pembongkaran tersebut sudah mulai terlihat pada Sabtu (18/01) dan akan diperkirakan akan selesai pada Selasa (28/01).
"Targetnya itu paling cepat 10 hari, 10 hari bukan dua bulan. Paling cepat ya, dengan cuaca tapi," kata Wira kepada wartawan pada Sabtu (18/1).
Selain faktor cuaca, kedalaman laut yang dangkal juga menjadi kendala bagi TNI AL untuk menjangkau lokasi pemasangan pagar. Lalu, kendala lain muncul dari pagar yang sudah tertancap lama dan ada yang tingginya mencapai 2 meter.
“Kami ada sarana di sini, tapi tidak bisa masuk. Ada dua tugboat, ada rib, ada sekoci karet, kami bawa ke sini. Tapi karena kondisi (air) sangat dangkal, yang bisa masuk cuma kapal nelayan, sama sea rider, rif, dan perahu karet,” ujar Wira.
KKP Tegaskan Penyidikan Terus Berlanjut
Staf Khusus Menteri KKP, Doni Ismanto, menyatakan pihaknya akan bekerja sama dengan penegak hukum demi akuntabilitas dan transparansi penyelesaian kasus.
Dirinya juga menyatakan komitmen Kementerian untuk memastikan seluruh pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dan perlindungan ruang laut dilakukan sesuai hukum yang berlaku.
Untuk status pagar itu sendiri, kini sudah disegel oleh KKP sebagai barang bukti dalam proses penyidikan untuk pengungkapan pihak yang bertanggung jawab. Kini, KKP telah menyegel pagar tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengidentifikasi dan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Status Hak Guna Bangunan Milik Agung Sedayu Group
Lewat kuasa hukumnya, Muannas Alaidid, Agung Sedayu Group mengaku bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di daerah Kabupaten Tangerang tersebut merupakan milik anak perusahaan mereka, PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS).
Namun, lewat keterangannya yang dikutip dari beberapa sumber, Muannas Alaidid mengatakan jika status HGB tersebut tidak mencakup seluruh pagar laut yang menjuntai sepanjang 30,16 km tersebut. Dirinya, mengatakan HGB yang dimiliki oleh kliennya hanya berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang.
"Pagar laut itu bukan milik PANI (PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk/PIK2) secara keseluruhan. Dari 30 kilometer pagar laut, kepemilikan HGB anak perusahaan PIK PANI dan PIK non-PANI hanya ada di dua desa di Kecamatan Pakuhaji, tepatnya Desa Kohod. Di tempat lain, dipastikan tidak ada," ujar Muannas kepada wartawan pada Kamis (23/01).