PN Kupang Vonis Bebas, Oktovianus Boleng, Penjual Sayur, Keluarga Sambut Haru dan Syukur
Kupang, iNewsAlor.id - Oktovianus Boleng Bulu Ama, akhirnya menghirup udara bebas, Kamis (23/1/2025), setelah dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Kupang. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai penjual sayur ini, resmi keluar dari Rutan Kelas II B Kupang setelah menjalani masa tahanan selama tiga bulan.
Bebasnya Oktovianus disambut haru oleh istrinya, Subaida Rahman, dan dua anaknya, Anggrek Mulyanti Purnama Suban serta Anugerah Putra, juga keluarga, yang sejak pagi telah menunggu.
Pengadilan Negeri Kupang menjatuhkan putusan bebas terhadap Oktovianus, dalam perkara pidana bernomor 201/Pid.B/2024/PN Kpg, Majelis hakim yang dipimpin Akhmad Rosady bersama Agus Cakra Nugraha dan Putu Dima Indra sebagai hakim anggota, menyatakan Oktovianus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tuduhan yang dilayangkan kepadanya.
Adapun perkara ini bermula, pada Oktober 2024, Oktovianus melaporkan kasus penganiayaan terhadap dirinya di Polsek Maulafa, Kota Kupang. Alih-alih mendapat keadilan, ia justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Kupang Kota berdasarkan laporan dari para terduga pelaku.
Ia ditahan di Rutan Kelas II B Kupang sejak 21 Oktober 2024 hingga 9 November 2024 oleh Kejaksaan Negeri Kupang, kemudian diperpanjang oleh Pengadilan Negeri Kupang hingga 29 Januari 2025.
Namun, setelah melalui proses persidangan, majelis hakim memutuskan Oktovianus tidak bersalah dan membebaskannya pada 16 Januari 2025.
Saat keluar dari rutan pada pukul 13.00 WITA, sambil membawa barang-barangnya, Oktovianus mengungkapkan rasa syukurnya. “Saya sangat senang dan bersyukur kepada Tuhan. Tiga bulan saya di tahanan, dan hari ini saya bisa bebas,” Ujar Oktovianus.
Kuasa hukum Oktovianus, Tommy Jacob bersama timnya, Banri Jerry Jacob, Juberson F. Kause, Elia M. Siregar, Victor Makandolu, dan John Marthen Paulus Messakh, mengungkapkan rasa terima kasih kepada semua pihak yang mendukung proses hukum ini.
“Kami berterima kasih kepada majelis hakim yang memutuskan perkara ini dengan adil, serta kepada saksi ahli dan semua pihak yang telah membantu pak Oktovianus, ini merupakan keputusan yang adil yang diperjuangkan” ujar Tommy.
Tommy Jacob menambahkan dalam perkara ini, Pengadilan juga memerintahkan pemulihan hak-hak Oktovianus, termasuk kedudukan, harkat, dan martabatnya, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
"Jadi PN Kupang juga memerintahkan pemulihan nama klien kami, juga membebankan biaya perkara kepada negara" Tutupnya.