Gaji UMR Kabupaten Lebak 2025 Mendapatkan Peringkat Terendah Di Banten
LEBAK, iNewsLebak.id - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lebak untuk tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp3.172.384. Angka ini disahkan langsung oleh Penjabat Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Damenta, yang sebelumnya telah direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Lebak.
Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,5 dibandingkan dengan UMK tahun sebelumnya. Meskipun ada peningkatan, UMK Lebak tetap menjadi yang terendah di Provinsi Banten, yang menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja dan serikat buruh.
UMK Lebak jauh tertinggal dibandingkan dengan daerah lain di Banten. Misalnya saja Kota Cilegon menetapkan UMK sebesar Rp5.128.084,48, sedangkan Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang juga memiliki angka yang jauh lebih tinggi.
Perbedaan ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesejahteraan pekerja di Lebak dan kemampuan daerah untuk bersaing dalam menarik investasi.
Melansir laman resmi Pemprov Banten, pada tahun 2024, gaji UMR Kabupaten Lebak tercatat sebesar Rp2.978.764, sehingga apabila dibandingkan UMK Lebak 2025, kenaikannya cukup tinggi dengan persentase 6,5 persen.
Berikut ini adalah gaji UMR Lebak dalam 5 tahun terakhir:
1. UMK Lebak 2021: Rp2.751.314
2. UMK Lebak 2022: Rp2.773.590
3. UMK Lebak 2023: Rp2.944.665
4. UMK Lebak 2024: Rp2.978.764
5. UMK Lebak 2025: Rp3.172.384.
Besaran gaji UMR untuk seluruh wilayah di Provinsi Banten, termasuk Kabupaten Lebak, telah ditetapkan secara resmi oleh Gubernur Banten melalui Surat Keputusan Nomor 456 Tahun 2024.
Aturan lainnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Gubernur Banten, seluruh perusahaan di Kabupaten Lebak wajib membayarkan upah minimum kepada pekerjanya sebesar UMR Lebak 2025 mulai tanggal 1 Januari 2025.
Ketentuan ini tidak berlaku bagi usaha mikro dan kecil yang upahnya ditentukan melalui perjanjian antara pengusaha dan pekerja. Selain itu, pengusaha yang telah memberikan upah diatas UMR dilarang untuk menurunkannya.
Perlu digaris bawahi bahwa UMR Lebak 2025 hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun yang memiliki kualifikasi khusus untuk jabatannya berhak mendapatkan upah yang lebih tinggi daripada UMR Lebak 2025.
Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, besaran upah ditentukan berdasarkan struktur dan skala upah yang disusun oleh perusahaan.
Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan mengenai UMR Tangerang 2025 akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.