Tingkatkan Kapasitas Aparatur Desa di Lebak, 338 Kaur Keuangan Ikut Pelatihan yang Digelar LKP LSD
LEBAK, iNewsLebak.id – Dalam meningkatkan kapasitas tata kelola keuangan desa di wilayah Kabupaten Lebak, sebanyak 338 kepala keuangan (Kaur) desa mengikuti pelatihan pada 9-10 Desember lalu.
Selain peningkatan kapasitas, kegiatan tersebut juga diisi dengan studi kompetensi pengelolaan keuangan desa. Acara pelatihan tersebut difasilitasi oleh Lembaga Kursus dan Pelatihan Lingkar Studi Desa (LKP LSD) di DPMD Kabupaten Bogor.
Ketua LKP LSD Deni Nopiana, mengatakan bahwa pelatihan ini diisi dengan beragam materi diantaranya materi keuangan yang berfungsi untuk menyelesaikan masalah terkait dana desa, APBDes, serta mengurangi resiko penyalahgunaan anggaran.
“Kita gelar selama dua hari dan full kegiatan, mulai dari kunjungan ke DPMD Kabupaten Bogor, ekspose kegiatan pengelolaan keuangan desa, serta forum grup diskusi (FGD) yang diikuti seluruh peserta,” kata Deni, Rabu (25/12/2024).
Sebagai narasumber, Deni melibatkan pemateri Kepala DPMD Kabupaten Bogor, dan Kepala DPMD Kabupaten Lebak. “Dalam diskusi banyak ditemukan hal-hal yang berbeda sebagai pembanding sehingga diskusi berjalan dinamis,” lanjutnya.
Deni menyinggung bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD). Tujuan utama dari program ini adalah untuk mencapai belanja desa yang berkualitas.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lebak, Octavianto mengatakan dengan peningkatan kapasitas Kaur Keuangan di desa diharapkan tata kelola keuangan menjadi makin transparan dan akuntabel.
“Adanya studi kompetensi dan studi tiru diharapkan ada hal baik yang bisa diadopsi. Ini sangat penting demi semakin baiknya tata kelola keuangan desa di Lebak,” ungkap Octavianto.
Terpisah, salah satu peserta pelatihan, Kaur Keuangan Desa Karangkamulyan Saptuhi, dalam wawancara lewat telepon mengaku mendapat banyak pengetahuan baru dengan adanya pelatihan tersebut. Salah satunya soal rencana anggaran tahun 2025.
“Materi yang diberikan bagus, mengevaluasi keuangan desa tahun ini, dan membahas tata kelola tahun depan. Ini sangat bermanfaat bagi peserta. Selain itu ada beberapa hal yang kita bahas dalam diskusi,” ucap Saptuhi.
Muncul dalam diskusi, kata Saptuhi, masukan atau gagasan soal gaji ke-13 dan THR bagi perangkat desa, seperti yang telah dijalankan di Kabupaten Bogor, dengan sumber dana berasal dari dana bagi hasil (DBH) pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan.
“Aspirasi ini juga muncul dalam diskusi. Di Kabupaten Bogor sudah dijalankan, sumbernya dari DBH atau upah pungut (UP) jadi tidak dari dana desa. Semoga masukan ini juga bisa dipertimbangkan para pemangku kebijakan,” tutup Saptuhi.