Mantan Penyidik Minta KPK Segera Sampaikan Tersangka Dugaan Korupsi di Lamongan

Mantan Penyidik Minta KPK Segera Sampaikan Tersangka Dugaan Korupsi di Lamongan

Nasional | lamongan.inews.id | Rabu, 3 Juli 2024 - 20:10
share

JAKARTA, iNewsLamongan. id-Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mendesak KPK untuk segera merilis para tersangka. 

Karena hal ini, menurutnya, bagian dari transparansi kerja lembaga anti rasuah ke publik.

"Seharusnya KPK segera saja merilis siapa saja tersangkanya untuk transparansi ke publik. Toh para tersangka juga sudah tahu mereka tersangka," ujar Yudi Purnomo kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).

Karena, menurut dia, pasca sprindik (surat perintah penyidikan) terbit, dalam jangka waktu 1 minggu harus menyerahkan SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) kepada tersangka.

"Ini agar publik tidak terlalu berspekulasi terhadap kasus tersebut. Apalagi pemeriksaan sudah selesai, jadi para tersangka harus segera dirilis," katanya.

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017-2019. Namun KPK belum membeberkan identitas para tersangka. 

Hal itu akan diumumkan setelah dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap tersangka. Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, salah satunya kantor-kantor dinas yang ada di lingkungan Pemkab Lamongan, maupun rumah dinas Bupati Lamongan, serta rumah dan kantor pihak swasta.

KPK memperkirakan kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut mencapai sekitar Rp151 miliar.

 

 

Topik Menarik