PLN Diskon Tarif Listrik, Ini Daftar Pelanggan yang Dapat Potongan 50 Persen

PLN Diskon Tarif Listrik, Ini Daftar Pelanggan yang Dapat Potongan 50 Persen

Terkini | kutai.inews.id | Senin, 16 Desember 2024 - 15:38
share

JAKARTA, iNewsKutai.id - PLN memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama dua bulan. Namun, tidak semua pelanggan menikmati pemotongan tarif listrik yang berlaku Januari-Februari 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, diskon tarif listrik ini dibrikan untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.

Diskon tarif listrik 50 persen akan diberikan kepada pelanggan PLN dengan daya listrik di bawah 2.200 Volt Ampere (VA). 

"Untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga, pelanggan dengan daya listrik terpasang di bawah atau sampai dengan 2.200 VA diberikan diskon tarif 50 persen untuk dua bulan," ungkap Airlangga dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Jakarta, Senin (16/12/2024). 

Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengungkapkan, dengan total jumlah pelanggan rumah tangga adalah 84 juta, maka yang bebas PPN dari tarif listriknya adalah 99,5 persen.

 

Diskon tarif listrik pemerintah hingga 50 persen per 1 Januari 2025 diberikan kepada pelanggan listrik di bawah 2.200 Volt Amphere (VA), seperti 1.300 VA, 900 VA, dan 450 VA. 

Jumlah pelanggan PLN yang mendapatkan diskon mencapai 81,4 juta pelanggan. Sebanyak 24,6 juta pelanggan dengan daya listrik 450 Volt Amphere (VA); kemudian 38 juta pelanggan 900 VA; lalu 14,1 juta pelanggan 1.300 VA dan 4,6 juta pelanggan 2.200 VA.

"Diskon ini menyasar pada 97 persen pelanggan, diskon 50 persen pelanggan rumah tangga kami pada bulan Januari-Februari 2025. Untuk pelanggan kami yang prabayar, otomatis menyesuaikan bahwa pembelian pulsa Rp100.000, jadi nanti hanya Rp50.000," jelas Darmawan.

Dia pun mengapresiasi paket stimulus ekonomi yang diberikan pemerintah tersebut. Menurutnya, PPN dikenakan pada 400.000 pelanggan PLN dimana dayanya adalah 6.000 watt ke atas.

"PPN untuk listrik (tarif listrik) dikenakan pada 0,5 persen pelanggan rumah tangga kami atau pelanggan yang terkaya dari desil yang ada dalam struktur pelanggan kami," pungkasnya.
 

Topik Menarik