PK Ditolak Mahkamah Agung, Harapan Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Hirup Udara Bebas Pupus

PK Ditolak Mahkamah Agung, Harapan Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Hirup Udara Bebas Pupus

Terkini | kutai.inews.id | Senin, 16 Desember 2024 - 14:00
share

JAKARTA, iNewsKutai.id - Harapan terpidana pembunuhan Vina Cirebon bisa segera menghirup udara bebas pupus. Mahkamah Agung (MA) menolak seluruh Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana.

Penolakan PK itu termuat dalam laman resmi milik MA. Tujuh terpidana mengajukan PK dalam dua berkas perkara dengan nomor register 198 PK/PID/2024 yang diajukan oleh Eko Ramadhani alias Koplak bin Kosim, dan Rivaldi Aditya Wardana alias Andika bin Asep Kusnadi.

Berkas kedua teregister dengan nomor 199 PK/PID/2024 yang diajukan terdakwa, Eka Sandy alias Tiwul Bin Muran, Hadi Saputra Alias Bolang Bin Kasana, Jaya Alias Kliwon Bin Sabdul, Sudirman Bin Suranto, Supriyanto alias Kasdul Bin Sutadi.

"Amar Putusan : Tolak PK para terpidana," tulis keterangan website MA.

Sekadar diketahui, Vina Cirebon tewas diduga dihabisi komplotan geng motor bersama kekasihnya yang bernama Muhammad Rizky Rudian (Eki) pada 27 Agustus 2016 silam.

Awalnya, keduanya diduga tewas akibat kecelakaan tunggal. Setelah  penyelidikan lebih lanjut, keduanya diyakini dibunuh. Selain itu, Vina juga diduga diperkosa secara bergantian oleh para tersangka. 

Dalam kasus tersebut, Polda Jawa Barat menetapkan ada 11 orang tersangka. Namun, hanya delapan tersangka yang berhasil ditangkap.

Tiga tersangka lainnya masih atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kasus ini sempat viral dan membuat Polda Jawa Barat kembali melakukan penyidikan lagi.

Pegi Setiawan kemudian ditetapkan pihak kepolisian sebagai satu dari ketiga DPO yang selama ini dicari. Namun, polisi diduga salah tangkap dan Pegi dibebaskan setelah memenangkan praperadilan.

Topik Menarik