Fantastis! Nilai Transaksi Judi Online Capai Rp600 Triliun

Fantastis! Nilai Transaksi Judi Online Capai Rp600 Triliun

Terkini | kutai.inews.id | Kamis, 17 Oktober 2024 - 20:20
share

JAKARTA, iNewsKutai.id - Upaya pemerintah memberantas judi online belum menunjukkan hasil signifikan. Sebaliknya, nilai transaksi judi online (judol) tersebut meningkat yang diperkirakan mencapai Rp600 triliun pada September 2024

Angka tersebut berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Operator judol ini memanfaatkan sejumlah besar konten untuk menyisipkan akses judi online.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan, pihak berhasil memutus akses judi online sebanyak 3,8 juta konten dalam satu tahun terakhir.

"Saat ini Kominfo telah melakukan pemutusan akses sebanyak 3,8 juta konten bermuatan judi online sejak periode 17 Juli 2023 hingga 9 Oktober 2024," ungkap Budi dalam peluncuran inisiatif ‘Judi Pasti Rugi’ GoPay, Kamis (17/10/2024).

Dia menjelasakn, sejak 2017 hingga 14 Oktober 2024, Kominfo telah melakukan berbagai upaya penanganan judi online. Mulai dari pemutusan akses lebih dari 4,7 juta konten judi online.

"(Kedua) penanganan sekitar 72.000 konten judi online yang disisipkan pada situs dan lembaga pemerintahan dan dunia pendidikan," ujarnya.

Ketiga, Kominfo telah mengajukan permohonan pemblokiran 7.599 rekening bank yang diduga terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, pihaknya juga mengajukan pemblokiran 573 akun e-wallet termasuk 16 akun GoPay terkait judi online kepada Bank Indonesia.

Budi Arie menyebut penggunaan e-wallet atau dompet digital menjadi modus baru dalam transaksi judi online dengan nilai lebih dari Rp5,6 triliun.

"Hal ini perlu menjadi perhatian serius bagi kita semua," katanya.

Budi mengungkapkan upaya pencegahan dan pemberantasan judi online harus dilakukan secara holistik, termasuk kolaborasi dengan para instansi.

artikel ini telah tayang di inews.id

Topik Menarik