KPK Tegaskan akan Kembali Jerat Bos PT Loco Montrado Siman Bahar

KPK Tegaskan akan Kembali Jerat Bos PT Loco Montrado Siman Bahar

Kriminal | jawapos | Jum'at, 17 Februari 2023 - 16:13
share

JawaPos.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mencari alat bukti untuk kembali menjerat Direktur PT Loco Montrado (LM) Siman Bahar, dalam kasus dugaan korupsi kerja ama pengolahan anoda logam dengan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. Sebab, status tersangka terhadap Siman Bahar dimentahkan dalam putusan praperadilan.

Masih dikumpulkan alat buktinya, masih dikonfirmasi kepada saksi-saksi terkait pengadaan kontrak kerjasama mengenai pemurnian emas tadi itu, antara PT (Antam) terbuka dan pihak swasta (PT Loco Montrado), terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (17/2).

Ali mengungkapkan, proses pemeriksaan saksi dilakukan tak hanya untuk mencari bukti kuat keterlibatan Siman Bahar dalam kasus ini, namun juga untuk menemukan pihak-pihak yang turut menerima uang bancakan dalam perkara ini.

Jadi nanti terus dikembangkan ke sana, proses pengadaannya seperti apa, termasuk apakah ada aliran uang yang diterima pihak-pijak lain dari pengadaan yang diduga disalahgunakan ini, tegas Ali.

Juru bicara KPK bidang penindakan itu sempat menyebutkan, pihaknya segera menerbitkan kembali surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar dalam kasus dugaan korupsi pengolahan logam antara PT Loco Montrado dan PT Aneka Tambang (Antam).

Kami komunikasi dengan tim penyidik, terus mengkaji bagaimana diterbitkan kembali surat perintah penyidikan untuk tersangka yang lain, ungkap Ali.

Menurutnya, tim penyidik tengah memperbaiki proses administrasi dalam menjerat Siman Bahar. Ia menyebut, Siman Bahar sempat menang praperadilan melawan KPK lantaran kesalahan dalam proses administrasi.

Untuk perkara ini KPK kan sudah menetapkan pihak lain (Siman Bahar) sebagai tersangka, tapi kemudian hakim praperadilan berpendapat agar diperbaiki proses administrasi penyidikan. Jadi sekali lagi yang harus digaribawahi adalah proses administrasi nya syarat formilnya, bukan materi, ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Siman Bahar sempat ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado pada 2017. Namun, Siman tak terima dijadikan tersangka.

Siman mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hakim tunggal praperadilan PN Jaksel pun menerima gugatan Siman dan menbuat status tersangkanya gugur. (*)