Per 5 Januari, Bea Balik Nama Kendaraan Bekas di Kalteng Dihapus

Per 5 Januari, Bea Balik Nama Kendaraan Bekas di Kalteng Dihapus

Terkini | kobar.inews.id | Selasa, 14 Januari 2025 - 06:30
share

KOTAWARINGIN BARAT, iNEWSKOBAR.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menghapus bea balik nama kendaraan bermotor bekas atau BBNKB II untuk sementara.

Kebijakan baru ini diatur dalam Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Selamat sing teman-teman. Memberitahukan terkait penghapusan BBNKB Il untuk KENDARAAN SECOND. Harap menjadi perhatian dan Terima kasih,” tulis admin diakun Instagram @samsatkobar. 

Bea balik nama kendaraan bekas dihapus

BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan sebagai akibat perjanjian dua pihak atau sepihak karena adanya jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Perda tersebut tidak menetapkan tarif BBNKB untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua atau peralihan kepemilikan kendaraan bekas.

"BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB."

Dengan demikian, mulai 5 Januari 2025, balik nama kendaraan bekas di Kalteng tidak lagi dikenakan pajak BBNKB.

Topik Menarik