Hakim Tunggal PN Bandung Nyatakan Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah dan Batal Demi Hukum

Hakim Tunggal PN Bandung Nyatakan Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah dan Batal Demi Hukum

Nasional | kendari.inews.id | Senin, 8 Juli 2024 - 12:10
share

BANDUNG, iNewsKendari.id - Permohonan gugatan status tersangka Pegi Setiawan alias Perong dikabulkan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat (Jabar), Eman Sulaeman, Senin (8/7/2024).

"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," kata Eman Sulaeman, membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).

Pegi Setiawan, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus 2016 silam, pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon, oleh penyidik Polda Jabar.

Sebelumnya, penyidik Polda Jabar menyatakan bahwa, penetapan tersangka Pegi Setiawan telah memenuhi alat bukti yang cukup.

Hal ini disampaikan tim kuasa hukum Polda Jabar, saat menjawab gugatan dalam Sidang Praperadilan di PN Bandung, Selasa (2/7/2024).

Lebih lanjut tim kuasa hukum Polda Jabar menjelaskan, menindaklanjuti surat DPO atas nama Pegi Setiawan alias Perong, yang diterbitkan Ditreskrimum Polda Jabar pada 15 September 2016, dan laporan polisi tanggal 31 Agustus 2016 atas nama Rudiana, penyidik menerbitkan surat perintah tugas lanjutan pada 19 Mei 2024.

"Serta mengirimkan surat dimulainya penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berdasarkan surat tanggal 19 Mei 2024," ujar tim kuasa hukum Polda Jabar.

Selanjutnya, berdasarkan surat perintah tugas dan surat berita penyidikan tersebut, Polda Jabar melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang narapidana.

Setelah itu, penyidik Polda Jabar melakukan gelar perkara penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk menetapkan saudara Pegi Setiawan alias Perong ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik sudah mendapatkan lebih dari 2 alat bukti yang cukup," kata tim kuasa hukum Polda Jabar.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk menetapkan saudara Pegi Setiawan alias Perong ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik sudah mendapatkan lebih dari 2 alat bukti yang cukup," imbuh tim kuasa hukum Polda Jabar.

Atas kesimpulan dan rekomendasi gelar perkaran tersebut, kata tim kuasa hukum, Polda Jabar mengeluarkan surat ketetapan tersangka berdasarkan surat 21 Mei 2024 dan surat perintah penangkapan 21 Mei 2024.

"Berdasarkan surat berita penangkapan tersebut termohon telah melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Pegi Setiawan alias Perong pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira jam 18.00 WIB di halaman rumah yang beralamat di Babakan Tarogong, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung," tuturnya.

"Serta telah dibuatkan berita acara penangkapan tanggal 21 Mei 2024 yang telah ditandatangani oleh tersangka," katanya.Caption: Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

Topik Menarik