Datangi Daerah Rawan Bencana, Mensos Saifullah Yusuf Dirikan Lumbung Sosial

Datangi Daerah Rawan Bencana, Mensos Saifullah Yusuf Dirikan Lumbung Sosial

Nasional | kediri.inews.id | Rabu, 1 Januari 2025 - 14:50
share

KEDIRI, iNewsKediri.id - Menteri Sosial Saifullah Yusuf  melaksanakan kunjungan kerja ke Desa Blimbing, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur untuk menyerahkan bantuan lumbung sosial kepada kepala dinas sosial Kabupaten Kediri, Rabu (1/1/2025). Lumbung sosial didirikan di desa ini karena masuk dalam kawasan peta rawan bencana. 

Lumbung sosial itu didirikan bertujuan untuk membantu kebutuhan warga terdampak bencana selama masa darurat. Lumbung sosial di Desa Blimbing Kecamatan Mojo itu, merupakan lumbung sosial ke 730 yang didirikan oleh Kementerian Sosial. 

Saifullah Yusuf, Menteri Sosial mengatakan, dalam upaya memperkuat ketangguhan masyarakat terhadap bencana, maka diperlukan adanya fasilitas dan prasana logistik yang mendukung kesiapsiagaan, dan dengan adanya lumbung sosial ini dapat memudahkan warga menjangkau bantuan dengan cepat sehingga kebutuhan pokok tercukupi jika sewaktu-waktu terjadi bencana. 

“Untuk di wilayah Kabupaten Kediri, Kemensos mendirikan 2 lumbung sosial senilai Rp 486 juta. Selain di Desa Blimbing, lumbung sosial juga didirikan di Desa Maron Kecamatan Banyakan. Setiap lumbung sosial , berisi makanan siap saji, peralatan dapur, perlengkapan untuk balita , hingga tenda darurat dan tenda keluarga,” jelas Saifullah Yusuf.


Sambutan Mensos, Saifullah Yusuf. Foto : iNewsKediri.id/Jatmiko
 

Saifullah Yusuf menambahkan, kementerian sosial saat ini telah memiliki 730 titik lumbung sosial dengan nominal Rp 42 miliar di seluruh Indonesia, adapun di Provinsi Jawa Timur terdapat 53 titik lumbung sosial dengan nominal Rp 18 miliar. 

Rincian barang di lumbung sosial, meliputi paket makanan siap saji, paket kids ware, selimut, paket family kit, lembar kasur, paket peralatan dapur keluarga, paket sandang bayi hingga tenda gulung,” imbuh Gus Ipul, sapaan akrabnya.

Gus Ipul menekankan bahwa Lumbung Sosial hanya bisa digunakan saat terjadi bencana, tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Penggunaan lumbung sosial harus melalui prosedur yang berlaku yakni penetapan daerah bencana oleh kepala daerah. 

"Kalau terjadi bencana, kemudian Pak Bupati menetapkan daerah sini adalah daerah bencana, baru disini ada masa kedaruratan, baru ini (lumbung sosial) bisa keluar," ucapnya.

Sementara itu, selama 2024 lumbung sosial di seluruh indonesia terserap 87 persen. Di jawa timur sendiri, terdapat 53 titik lumbung sosial , dengan nominal Rp 18 milyar.

Topik Menarik