Plt Camat Kecam Pembuang Limbah Tinja di Sungai Kocon, Ancam Bakal Laporkan ke Pihak Berwenang
KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Plt. Camat Karawang Timur, Muhana, angkat bicara terkait dugaan pembuangan limbah tinja secara sembarangan oleh truk sedot WC ke aliran Sungai Kocon, Desa Tegal Sawah, Kecamatan Karawang Timur.
Muhana mengecam keras tindakan tersebut karena perbuatan itu tidak hanya mencemari lingkungan tetapi juga membahayakan masyarakat yang memanfaatkan air sungai tersebut.
Ia mengatakan bahwa limbah tinja mengandung bakteri dan kuman berbahaya, seperti Escherichia coli, yang dapat menimbulkan risiko gangguan kesehatan.
"Aturannya jelas, limbah tinja tidak boleh dibuang ke saluran air atau sungai mana pun. Jika ada yang melanggar, kami bisa melaporkannya ke pihak berwenang agar dikenakan sanksi, baik berupa denda maupun pencabutan izin usaha,"ujar Muhana pada Kamis (27/3/2025).
Lebih lanjut, Muhana menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini setelah hari raya idul fitri 2025. Ia berencana memanggil pihak perusahaan jasa sedot WC serta Pemerintah Desa setempat untuk membahas dugaan pencemaran lingkungan tersebut.
"Saat ini, kami belum memproses lebih lanjut. Namun setelah Idulfitri 2025, kami akan mengambil langkah tegas. Perusahaan terkait dan Pemerintah Desa setempat akan kami panggil untuk dimintai pertanggungjawaban," tegasnya.
Muhana juga menekankan bahwa limbah tinja seharusnya tidak dibuang sembarangan ke sungai, melainkan harus dikelola di Instalasi Pengolahan Limbah Tinja (IPLT).
"Limbah tinja harus melalui proses pengolahan di IPLT, bukan dibuang begitu saja ke sungai," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap pelanggaran semacam ini, mengingat dampaknya yang merugikan masyarakat.
"Kita tidak bisa tinggal diam dengan kasus seperti ini. Harus ada tindakan tegas agar perusahaan jasa sedot tinja tidak seenaknya membuang limbah ke saluran air atau sungai, yang dirugikan jelas adalah masyarakat," tandasnya.