Jumlah TKA di Karawang Turun, Ini Alasannya?
KARAWANG, iNewsKarawang.id – Jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Kabupaten Karawang tercatat mengalami penurunan dari tahun 2023 ke tahun 2024.
Hal itu berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang, hingga tahun ini terdapat 2.645 TKA, turun dari 2.914 TKA pada tahun sebelumnya.
Dipaparkan oleh Ketua Tim Penempatan Dalam Negeri dan Luar Negeri Disnakertrans Karawang, Ijum Junaedi, dari total 2.645 TKA di Karawang, sebanyak 632 orang bekerja khusus di wilayah Karawang, sementara 2.013 lainnya bekerja di lebih dari satu kota. Pada tahun 2023, tercatat ada 674 TKA yang hanya bekerja di Karawang.
“Hingga tahun ini tercatat sekitar 2.645 TKA yang bekerja di berbagai perusahaan industri di Karawang, didominasi oleh industri Jepang dengan jabatan direktur. Jumlah ini menurun dibandingkan tahun lalu yang mencapai 2.914 TKA,” ungkap Ijum pada Senin (23/12/2024).
Ijum menjelaskan bahwa Disnakertrans Karawang hanya bertugas mencatat keberadaan TKA berdasarkan laporan yang diterima dari perusahaan melalui surat edaran. Setiap perusahaan diwajibkan melaporkan jumlah TKA yang bekerja di tempat mereka.
“Setelah mencatat jumlah TKA, kami melaporkan data tersebut ke Kementerian Ketenagakerjaan. Sistem ini juga secara otomatis mendeteksi perusahaan yang tidak melaporkan jumlah TKA atau jika masa kerja TKA telah habis,” jelasnya.
Menurut Ijum, TKA yang masa kontraknya habis tetapi tidak melapor akan terdeteksi oleh sistem dan dikenakan tindakan hukum, termasuk deportasi oleh pihak imigrasi dan pengawas ketenagakerjaan.
Selain itu, Ijum menekankan bahwa setiap TKA diwajibkan membayar 100 dolar AS per bulan sebagai kontribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karawang.
“Melalui pembinaan kami, TKA wajib membayar 100 dolar per bulan. Jika kontraknya satu tahun, maka mereka wajib membayar selama 12 bulan. Dana ini masuk ke PAD Karawang,” tambahnya.
Penurunan jumlah TKA ini, menurut Ijum, tidak memengaruhi dominasi industri Jepang yang tetap menjadi sektor utama penempatan pekerja asing di Karawang.
"Tidak berpengaruh, namun akan terus memantau keberadaan TKA demi memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan kontribusi terhadap daerah," tandasnya.