Soal Kasus Mobil Goyang Camat dan Bidan, Inspektorat Masih Tunggu Surat Perintah Pjs Bupati

Soal Kasus Mobil Goyang Camat dan Bidan, Inspektorat Masih Tunggu Surat Perintah Pjs Bupati

Terkini | karawang.inews.id | Rabu, 2 Oktober 2024 - 17:10
share

KARAWANG, iNewskarawang.id - Inspektorat Kabupaten Karawang masih menunggu Surat Perintah (SP) Bupati terkait penanganan kasus 'Mobil Goyang' yang diduga melibatkan Oknum Camat dan Bidan Puskesmas Jayakarta, Kabupaten Karawang.

Dikatakan Inspektur Inspektorat Kabupaten Karawang Asip Suhendar melalui Inspektur Pembantu Khusus Taopik Maulana, kasus ini masih berlangsung dan akan terus ditindaklanjuti.

Namun, pihaknya mengaku masih belum bergerak banyak karena masih menunggu surat perintah (SP) bupati Karawang yang kini dijabat oleh Pjs Bupati Teppy Wawan Dharmawan.

"Belum diturunkan SP-nya. Sebab dalam penanganan kasus ini, sesuai dengan PP 94 Tahun 2021, harus dibentuk tim pemeriksa. Tapi, sampai saat ini surat perintahnya belum diturunkan dari Bupati," Jelas Taopik kepada Reporter iNewskarawang.id, Rabu,(2/10/2024).

Meskipun tim pemeriksaan belum berjalan, namun Pemerintah Kabupaten Karawang telah menonaktifkan sementara oknum camat tersebut dari jabatannya.

"Waktu itu Bupati Aep langsung menonaktifkan sementara Camat itu. Secara hukum masih menjabat sebagai Camat. Akan tetapi, secara de facto kewenangannya dicabut," Katanya.

Dalam penanganan kasus tersebut, tim pemeriksa mengutamakan asas praduga tidak bersalah. Oleh karenanya, demi menerangkan kasus ini pihaknya masih menunggu SP yang kemungkinan akan turun dalam waktu dekat ini.

"Kita utamakan asas praduga tak bersalah. Jadi, harus hati-hati dan didalami lebih teliti. Itu akan kita lakukan selama 7 hari setelah SP turun dan hasilnya akan menjadi bahan keputusan sanksi bagi Camat dan Bidan itu,"Tandasnya.

Senada dengan keterangan BKPSDM, Taopik juga menjelaskan jika dua sejoli itu terbukti bersalah maka ada dua kemungkinan sanksi yang diterima yaitu sanksi berat dan sanksi sedang.

"Ada dua kemungkinan sanksi, bisa berat atau sedang, yang paling parah bisa sampai diberhentikan dengan tidak hormat. Tapi untuk pastinya masih menunggu proses,"paparnya.

Topik Menarik