Izin Penggunaan Senjata Personel Karanganyar Dicek Propam, Wakapolres : Jangan Disalahgunakan
KARANGANYAR, iNewskaranganyar. id - Peristiwa tertembaknya seorang pelajar SMK di Semarang, Jawa Tengah, disikapi positif oleh Polres Karanganyar.
Korps Bhayangkara di Karanganyar itu melakukan pemeriksaaan senjata api (senpi) dinas yang dibawa masing-masing personel hari Minggu (15/12/2024).
Pemeriksaan senp di Lapangan apel Wira Satya itu diawasi langsung oleh Wakapolres Karanganyar Kompol Mardiyanto.
Bahkan kegiatan pengecekan dan pemeriksanaan senjata itu dihadiri oleh jajaran pejabat utama (PJU) Polres Karanganyar, Kasie Propam Polres Karanganyar, dan seluruh personil pemegang senjata api dinas.
"Pemeriksaan senjata api ini merupakan bagian dari agenda rutin untuk memastikan bahwa personil yang memegang senjata api dalam kondisi siap pakai dan memenuhi standar pengawasan yang ketat, jangan Disalahgunakan, " papar Wakapolres Kompol Mardiyanto.
Ia mengatakan kegiatan ini menindaklanjuti perintah Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy pada evaluasi kinerja personil di Aula Wira Pratama Polres Karanganyar.
KPK Nilai Karawang Masuki Zona Waspada Korupsi, Inspektorat Fokus Genjot Capaian Indeks MCP
Menurutnya, Kapolres mengingat anggota yang memegang senpi tentu mempunyai tanggung jawab besar.
Karena itu, dia mengingatkan kepada mereka untuk berhati-hati dalam menggunakan senjata.
"Jangan sampai ada penyalahgunaan yang merugikan institusi maupun masyarakat. Serta jadikan pemeriksaan ini sebagai pengingat untuk selalu patuh pada aturan,’’ terangnya.
Adapun pemeriksaan mencakup kelayakan senpi, kebersihan dan kelengkapan dokumen pendukung seperti izin penggunaan senjata.
’’Di harapkan kegiatan ini bisa meningkatkan kesadaran personil mengenai tanggung jawab mereka terhadap senjata api yang mereka bawa serta menjaga integritas dalam bertugas di lapangan,’’ ujarnya.
Lebih lanjut, dia menekankan kepada seluruh anggota bahwa penggunaan senjata api diperuntukkan keperluan dinas serta sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
"Penggunaan senpi bukan untuk hal-hal di luar kewenangan,’’ tuturnyatuturnya. ***