Gabung Grup Telegram Video Porno, Tarif Rp10 Ribu Selama 3 Bulan

Gabung Grup Telegram Video Porno, Tarif Rp10 Ribu Selama 3 Bulan

Nasional | joglosemar.inews.id | Jum'at, 10 Januari 2025 - 15:00
share

JAKARTA, INEWSJOGLOSEMAR.ID – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial RYS (29) di Bekasi Barat, Kota Bekasi, karena diduga memperjualbelikan konten video porno melalui aplikasi Telegram. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menemukan 1.029 konten yang melanggar norma kesusilaan. 

“Dari tangan tersangka, penyidik menemukan 1.029 konten atau informasi elektronik berupa gambar, berupa video yang diduga bermuatan asusila atau melanggar norma kesusilaan, dan beberapa video di antaranya adalah anak,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (10/1/2025). 

Menurut Ade Ary, para anggota grup Telegram tersebut diminta membayar sejumlah uang untuk menjadi bagian dari komunitas ilegal tersebut.

“Untuk menjadi admin atau member yang disebarkan oleh tersangka RYS tadi itu hanya membayar Rp10 ribu–15 ribu per tiga bulan,” jelasnya. 

Ade Ary menegaskan, kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, dan pihak kepolisian mengingatkan bahwa semua pihak yang terlibat dapat dikenai sanksi pidana.

“Seperti yang saya sampaikan tadi, yang memperdagangkan, yang mempertontonkan, yang memanfaatkan, yang memiliki, atau yang menyimpan produk pornografi itu dapat dipidana, dapat diproses pidana,” tambahnya. 

Topik Menarik