Diduga Lakukan Pengancaman dan Perampasan Barang Secara Sepihak, Tokoh Pemuda Dipolisikan

Diduga Lakukan Pengancaman dan Perampasan Barang Secara Sepihak, Tokoh Pemuda Dipolisikan

Terkini | jayapura.inews.id | Sabtu, 7 September 2024 - 19:10
share

TELUK BINTUNI, iNewsJayapura.id - Salah satu tokoh pemuda di Teluk Bintuni berinsial AO, terpaksa dipolisikan, atas tindakannya yang diduga melakukan pengancaman, pengerusakan dan perampasan barang dengan menyerang rumah kediaman salah satu tokoh anak adat Arguni di Teluk Bintuni, Anwar Paus Paus.

AO diduga melakukan perampasan sebuah sepeda motor jenis Yamaha Byson dan tindakan pengerusakan pintu belakang dan jendela rumah milik Anwar Paus Paus, yang beralamat di SP V Argo Sigemerai, Teluk Bintuni, Papua Barat, bersama sejumlah rekannya dengan menggunakan satu buah kendaraan roda empat, pada sabtu (7/9/2024), dinihari sekira pukul 01.41 WIT.

Mirisnya, tindakan dugaan penyerangan ke kediaman Anwar Paus Paus yang dilakukan Terlapor AO bersama para rekannya, dilakukan saat Anwar Paus Paus sebagai pemilik rumah, sedang tidak berada di rumah kediamannya atau berada di Teluk Bintuni.

"Benar. Jadi awalnya itu memang ada sedikit perdebatan antara saya dan dia AO, di sebuah grup percakapan WA. awalnya dari situ. Kemudian beliau AO, langsung ancam saya mau kerumah. Jadi saya berpikir positif dan belum sempat menginfokan orang yang berada di rumah, karena saya sedang diluar daerah, tidak berada di Bintuni. Mirisnya, belum saya sampaikan, malah saya dengar kabar, beliau AO ini sudah masuk ke rumah saya mengobrak-abrik pintu belakang rumah saya yang terletak di SP V dan mengambil sstu buah motor saya merk Yamaha Byson warna biru," ujar Anwar Paus Paus.

Atas tindakan ini, Anwar Paus Paus, telah langsung mengarahkan dan meminta pihak keluarganya yang diwakilkan oleh Yuyun Rumbrapuk, untuk membuat pengaduan dan laporan di kepolisian setempat.

Demikian secara resmi laporan itu tertuang dalam surat laporan polisi nomor : LP/B/166/IX/2024/SPKT/PolresTelukBintuni/PoldaPapuaBarat, tertanggal 7 September 2024, Pukul 02.04 WIT. Laporan ini juga telah diterima dan di tandatangani oleh KA SPKT Kanit IIIu.b. Banit SPKT III, Polres Teluk Bintuni, Bripka Maklon Saroy, untuk selanjutnya akan diteruskan kepada bidang terkait dalam hal ini tim lidik Reskrim Polres Teluk Bintuni.

"Jadi tadi malam langsung saya mengarahkan pihak keluarga saya membuat laporan polisi atas tindakan itu. Saya ingin, agar kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini dengan baik, agar kedepan tidak ada lagi hal - hal pengancaman seperti ini. Apalagi yang bersangkutan datang melakukan tindakan ini dibantu beberapa temannya," pinta Anwar Paus Paus.

Atas dasar itu, pihaknya meminta aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana yang menyangkut pengancaman, dan tindak pidana pencurian atau perampasan barang milik orang lain secara bersama-sama, dan kekerasan terhadap orang atau barang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHP, Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana, tersebut secara cepat dan tepat.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bintuni, melalui Banit Lidik Reskrim, Brigpol Kevin menjelaskan, bahwa laporan Polisi atas peristiwa ini telah diterima pihaknya dari anggota SPKT.

"Teman - teman SPKT telah menerima laporan, dan sudah direspon dibuatkan laporan polisi (LP). kemudian sudah ditindaklanjuti oleh tim Piket, dan sudah dibawa ke Reskrim. Selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan pemanggilan saksi - saksi nanti," ucap Brigpol Kevin.

Topik Menarik