Infografis Prabowo Resmi Terbitkan PP Danantara
JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Aturan ini merupakan ketentuan pelaksana dari Undang-Undang (UU) BUMN terbaru yang menjadi dasar hukum bagi superholding tersebut.
Baca juga: Infografis Presiden Prabowo Resmi Luncurkan Danantara
PP yang diterbitkan ini tercatat sebagai Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
Baca juga: Infografis Prabowo Resmi Luncurkan Bank Emas Pertama di RI
Dalam PP tersebut, disebutkan pada Pasal (1) Ayat (3) bahwa BPI Danantara berhubungan dengan perusahaan BUMN sesuai ketentuan dalam Undang-Undang BUMN.