3 Pelaku Pelecehan Turis Singapura di Braga Bandung Ditangkap

3 Pelaku Pelecehan Turis Singapura di Braga Bandung Ditangkap

Infografis | sindonews | Sabtu, 4 Januari 2025 - 20:35
share

Tiga terduga pelaku pelecehan turis Singapura di Braga, Kota Bandung berhasil ditangkap petugas Satreskrim Polrestabes Bandung di Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung, Jumat (3/1/2025). Pelaku mengaku melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban J hanya iseng belaka.

Saat ini 3 terduga pelaku berinisial RF, RM, dan MCA diperiksa intensif penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung. Jika terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap korban J, mereka terancam hukuman penjara.

Dari tiga terduga pelaku, dua di antaranya masih di bawah umur, 17 tahun. Sedangkan satu telah dewasa 18 tahun.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, tim siber Polrestabes Bandung mendapat laporan di media sosial (medsos) khususnya YouTube milik Joanna, warga negara Singapura yang diunggah pada Kamis, 2 Januari 2025.

Video di YouTube milik Joanna itu berjudul "Please Help Our Small Estate in Indonesia by Indonesian Men, Bandung Braga Street, 31 Desember 2024".

"Video itu telah diunggah ulang oleh beberapa mediagram di Kota Bandung. Memang ada video di Jalan Braga, dua turis warga negara Singapura diikuti oleh tiga remaja di Jalan Braga," kata Budi.

Dari tiga remaja tersebut, ada yang diduga menyentuh badan korban atau melakukan pelecehan terhadap turis Singapura.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ketiga pelaku mengaku mengikuti korban di Jalan Braga pada Minggu, 29 Desember 2024 malam. Jadi bukan Selasa, 31 Desember 2024 atau malam pergantian tahun.

"Dari keterangan tiga terduga pelaku menyatakan memang benar yang tiga orang tersebut bertemu dengan korban," katanya.

Kronologi kejadian berdasarkan pengakuan terduga pelaku, mereka sedang menonton laga Persib dengan Persis Solo di Braga Sky.

"Jadi saat istirahat babak pertama tiga terduga pelaku keluar mencari makan. Saat mencari makan di Braga, bertemu dengan korban yang sedang melakukan vlog," kata Budi.

"Hasil pengakuan dari terduga pelaku, mereka sangat tertarik atau penasaran dengan orang yang melakukan vlog dengan bahasa Inggris sehingga mengikuti," ujarnya.

Dari tiga orang tersebut, dua orang yaitu RF dan RM mengaku melakukan tindakan tak terpuji. RF mengancungkan dua jari di depan wajahnya dan mendahului korban.

RF juga mengaku saat mendahului korban, karena jalan sempit dan bilang punten, tangannya menyentuh bagian belakang korban WN Singapura. Sedangkan, RM mengaku menyenggol tas korban. "Satu lagi atas nama MCA tidak melakukan dan tidak ada gerakan apa-apa," ucapnya.

Korban J dan D suaminya telah menyerahkan penanganan kasus ini secara hukum ke Polrestabes Bandung.

"Jadi kami dari kemarin sudah berupaya menghubungi Kedutaan Besar Singapura tapi dari Kedubes Singapura tidak ada tanggapan. Akhirnya kami melakukan email kepada korban dan alhamdulillah dijawab korban. Korban beremail dengan Kanit PPA dan menyerahkan seluruhnya kepada kepolisian," ujar Budi

Kapolrestabes menyatakan penyidik mendapat informasi ada postingan terakhir dari korban yang menyatakan bersedia untuk menyelesaikan kasus ini asalkan korban meminta maaf secara pribadi dan online.

Topik Menarik