Ombudsman RI: BAZNAS Tunjukkan Peningkatan Signifikan dalam Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI mendapat apresiasi dari Ombudsman RI atas pencapaian yang signifikan dalam raihan hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman RI pada tahun 2024.
Pada 2024, BAZNAS memperoleh penilaian yang sangat signifikan. Dari 2022 pertama kali dinilai mendapatkan 70,88 masuk zona kuning. Di tahun 2023 meningkat menjadi 73,86 masih di zona kuning.
Hingga di tahun 2024, BAZNAS memperoleh nilai yang cukup atau sangat signifikan yaitu 88,03 masuk zona hijau kategori A dengan Opini Kualitas Tertinggi.
Hal itu disampaikan Kepala Keasistenan Manajemen Pengetahuan dan Penilaian Kepatuhan Ombudsman RI, Aat Sugihartati dalam Konferensi Pers Penerimaan Penghargaan BAZNAS, di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Hadir dalam acara tersebut, Ketua BAZNAS RI Noor Achmad, Wakil Ketua BAZNAS RI Mokhamad Mahdum, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Perencanaan, Kajian, dan Pengembangan Zainulbahar Noor, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Transformasi Digital Nasional M Nadratuzzaman Hosen, serta Pimpinan BAZNAS RI Bidang Koordinasi Nasional Achmad Sudrajat.
Partai Perindo Turun Langsung Salurkan Bantuan ke Pengungsi Gunung Erupsi Lewotobi Laki-Laki
Kepala Keasistenan Manajemen Pengetahuan Ombudsman RI, Aat Sugihartati, menyampaikan apresiasi atas peningkatan signifikan nilai kepatuhan BAZNAS.
"Hal ini menunjukkan hasil Kerja sama dari seluruh unit di lingkungan BAZNAS untuk menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas," ujar Aat Sugihartati.
Aat mengatakan, penilaian kepatuhan pelayanan publik merupakan upaya pencegahan Ombudsman RI yang bertujuan untuk mencegah mal administrasi dan juga mendorong penyelenggara memenuhi standar layanan pelayanan, di mana pemenuhan standar pelayanan merupakan suatu kewajiban bagi penyelenggara dalam melaksanakan pelayanan publiknya.
Menurutnya, hasil penilaian kepatuhan ini disinergikan dengan laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Ombudsman.
Jadi kementerian dan Lembaga atau pemerintah daerah yang menerima produk pengawasan Ombudsman berupa saran perbaikan, tindakan korektif atau pun rekomendasi Ombudsman namun tidak dilaksanakan maka Ombudsman tidak akan memberikan piagam penghargaan.
"Dengan diberikannya piagam penghargaan kepada BAZNAS, maka kita pastikan clean and clear. Jadi tidak laporan masyarakat dan kalau pun ada sudah dilaksanakan, jadi masuk dalam kategori lembaga clean and clear," kata Aat.
Aat berharap, pencapaian ini akan terus dipertahankan serta ditingkatkan dan selalu dimonitoring dan dievaluasi atas penyelenggaraan publik yang telah berjalan, guna memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
"Pencapaian ini adalah bukti kerja keras BAZNAS dengan meningkatnya nilai kepatuhan karena dapat dikatakan dengan peningkatan penilaian ini baik dari kompetensi pelaksana maupun pengelolaan pengaduan dan juga pemenuhan standar pelayanan di BAZNAS sudah sangat baik," harapnya.
Pada 2025, kata Aat, penilaian kepatuhan akan bertransformasi menjadi opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik. Nantinya, Ombudsman tidak hanya menilai untuk produk administratif, namun juga menilai untuk produk dan jasa dan barang.
"Harapannya dengan perubahan konsep di tahun 2025, BAZNAS dapat mempertahankan nilai atau meningkatkan nilainya walaupun sudah bertransformasi menjadi opini," ucapnya.