Bawa Sabu 1,3 Kg dan Ribuan Ekstasi, Penumpang Pesawat Ditangkap di Bandara Minangkabau
Seorang penumpang pesawat diamankan petugas di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Padang Pariaman, Sumatera Barat saat hendak terbang ke Samarinda, Kalimantan. Pelaku asal Bandung berinisial R itu tertangkap membawa narkotika jenis sabu seberat 1,3 kilogram dan ribuan butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam korset yang melilit bagian perutnya.
Penangkapan dilakukan berkat kerja sama Polres Padang Pariaman, Polda Sumbar, dan petugas bandara. Dari hasil pengembangan, polisi juga berhasil menangkap rekan pelaku yang berada di daerah Pekanbaru, Riau. Rekan pelaku diketahui bertugas sebagai penyalur barang haram tersebut.
Dalam pengakuannya, pelaku mengungkapkan bahwa narkoba itu rencananya akan diselundupkan ke Riau dan Kalimantan. Setiap kali pengiriman, pelaku dijanjikan upah sebesar Rp20 juta. Ia juga mengaku telah tiga kali mengirim narkoba melalui Bandara BIM sebelumnya.
Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono mengatakan, kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar. Pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal pidana mati.
"Kami akan terus mendalami jaringan ini hingga ke akar-akarnya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Barat," tegas Kapolda Sumbar.