Dugaan Kriminalisasi Lansia di Lampung Tengah, PN Gunung Sugih Diharapkan Jadi Cermin Keadilan

Dugaan Kriminalisasi Lansia di Lampung Tengah, PN Gunung Sugih Diharapkan Jadi Cermin Keadilan

Infografis | sindonews | Rabu, 4 Desember 2024 - 18:59
share

Dugaan kriminalisasi lansia akibat memindahkan dan menjual barangnya sendiri memasuki agenda duplik dari Penasihat Hukum. Pada agenda duplik, Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm selaku Penasihat Hukum Terdakwa menolak semua isi replik dari JPU. “Kami menduga perkara terhadap klien kami MS itu merupakan upaya kriminalisasi. Sejak kapan di negeri ini orang menjual dan memindahkan barang sendiri bisa dipidana, ini aneh dan menggelitik dalam penegakan hukum," ujar Alvin, Selasa (3/12/2024).

Dia mengemukakan alasan dugaan kriminalisasi. Pertama, ada beberapa keterangan di BAP pada tingkat kepolisian ketika ditanyakan pada saksi di persidangan ternyata keterangan berbeda jauh dengan isi BAP saksi.

Menurut Alvin, tak boleh lagi ada oknum yang mengatasnamakan institusi dan mengatasnamakan penegakan hukum untuk mengkriminalisasi orang. “Jangan lagi orderan hukum untuk memenjarakan orang, maka kami minta Ketua PN Gunung Sugih Ennierlia Arientowaty memperhatikan perkara ini secara cermat dan matang, " katanya.

Advokat Nathaniel Hutagaol menuturkan ada yang jadi catatan, bagaimana sebuah kejadian yang sudah lebih 20 tahun lewat dipaksakan untuk menjerat istri dari klien kami.

“Apakah penyidik dan kejaksaan tidak paham tentang kedaluwarsa suatu perkara atau kami duga lagi mereka pura-pura tidak paham demi menjerat istri klien kami," ucapnya.

Tua Parningotan Ambarita menambahkan hanya hakim tempat berharap. Dia meyakini hakim PN Gunung Sugih bisa melihat perkara dengan nurani seorang pengadil yang dimuliakan.

“Jangan dibuat penegakan hukum jadi mainan para oknum dan menyesengsarakan rakyat, maka kami percaya hakim PN Gunung Sugih ada di jalan keadilan," katanya.

Topik Menarik