Dituduh Pukul Anak Polisi, Guru Honorer di Konawe Selatan Dijebloskan ke Penjara

Dituduh Pukul Anak Polisi, Guru Honorer di Konawe Selatan Dijebloskan ke Penjara

Infografis | sindonews | Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:23
share

Supriyani, seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara ditahan setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap muridnya yang berinisial D, anak seorang anggota polisi.

Kasus ini mengundang perhatian banyak pihak, termasuk sekolah tempat Supriyani mengajar, yang merasa penahanan tersebut janggal.

Baca juga: Heboh! Oknum Guru Dilaporkan ke Polisi Gara-gara Aniaya Siswa yang Bawa HP ke Sekolah

Kepala Sekolah SDN 4 Baito, Sanaali dalam keterangannya dikutip Selasa (22/10/2024) menjelaskan bahwa dugaan penganiayaan terjadi pada 24 April lalu, saat D masih duduk di kelas 1 SD.

Berdasarkan laporan, D mengalami luka di bagian paha yang diduga akibat dipukul dengan batang sapu ijuk oleh Supriyani.

Namun, pihak sekolah membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa tidak ada kejadian penganiayaan di sekolah.

Sanaali menyebut bahwa penahanan terhadap Supriyani sangat tidak adil. Apalagi Supriyani dinilai merupakan guru yang disiplin dan sangat berdedikasi.

Baca juga: Mimpi Guru Honorer Masih Tertunda

Penahanan Supriyani memicu aksi protes dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Konawe Selatan. Mereka menganggap penahanan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap guru.

Aksi mogok mengajar dilakukan oleh PGRI sebagai bentuk solidaritas terhadap Supriyani.

Pihak keluarga juga mengungkapkan bahwa Supriyani tidak bersalah dan berharap agar dia segera dibebaskan. Mereka menilai, penahanan tersebut terjadi setelah Supriyani tidak mampu memenuhi permintaan uang damai sebesar Rp50 juta dari orang tua korban, yang merupakan anggota Polsek Baito.

Polisi Bantah Kriminalisasi

Di sisi lain, Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam membantah tudingan adanya kriminalisasi terhadap Supriyani. Menurutnya, kasus ini ditangani secara profesional dengan mengumpulkan alat bukti yang cukup, termasuk hasil visum dari Puskesmas Baito yang menunjukkan adanya luka di paha belakang korban.

Kapolres menyatakan, polisi sudah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk dua rekan korban. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan setelah melalui proses panjang.

Febry juga menambahkan, upaya mediasi sudah dilakukan selama lima bulan. Namun kedua belah pihak tidak berhasil mencapai kesepakatan damai.

Topik Menarik