Jabar Tetapkan Tarif Baru untuk Angkutan Online, Berikut Rinciannya

Jabar Tetapkan Tarif Baru untuk Angkutan Online, Berikut Rinciannya

Infografis | sindonews | Sabtu, 24 Agustus 2024 - 22:09
share

Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar resmi menetapkan tarif baru untuk angkutan berbasis online. Tarif baru ini diberlakukan untuk menyesuaikan dengan peraturan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat.

"Tarif itu yang dipakai acuannya dari Peraturan Ditjen Angkutan Darat, di dalamnya ada aturan tarif batas atas batas bawah untuk angkutan sewa khusus," kata Kepala Dishub Jabar, Koswara saat dihubungi, Sabtu (24/8/2024).

Baca juga: Kenaikan Tarif Ojol Bisa Turunkan Bisnis UMKM

Dalam aturan tersebut, diatur besaran tarif angkutan sewa khusus di wilayah I yaitu Sumatera, Jawa dan Bali sebesar Rp6.000/Km tarif batas atas dan Rp3.500/Km tarif batas bawah.

Sementara untuk roda dua, batas atas Rp2.750 dan batas bawah Rp2000.

"Ini berdasarkan usulan dari angkutan sewa khusus (ASK) yang menjadi mitra driver online. Mereka meminta tarif yang dipakainya itu, tarif Rp5.000. Jadi, masih ada di dalam koridor batas atas sama batas atasnya Perdirjen," jelasnya.

Sebelumnya, tarif angkutan online ini tergantung dari aplikator penyedia, antara Rp3.500 sampai Rp6.000 untuk roda empat.

Baca juga: Kisah Cinta Terlarang Majapahit: Dyah Wiyat, Ra Tanca dan Raden Kudamerta

"Ini yang tidak disetujui oleh ASK, mereka menyampaikan kalau yang dipakai tarif bawah, sudah tidak bisa menutupi kehidupan mereka, para driver online ini," ungkapnya.

Sementara untuk roda dua, disesuaikan menjadi Rp2.600/Km yang sebelumnya hanya Rp2.000/Km.

"Jadi, kami sesuaikan dengan aspirasi para driver, kalau tarifnya memakai acuan sesuai dengan Perdirjen, bukan aturan baru lagi," imbuhnya.

Koswara mengatakan, surat penyesuaian tarif untuk angkutan berbasis aplikasi ini sudah dikeluarkan pada Jumat (23/8/2024) kemarin.

"Kemarin surat sudah dikeluarkan, silakan pihak aplikasi menyesuaikan. Ini berlaku untuk seluruh Jabar," tandasnya.

Topik Menarik