Miris! 32 Anak di Bojonegoro Nikah Bawah Umur Gegara Hamil di Luar Nikah

Miris! 32 Anak di Bojonegoro Nikah Bawah Umur Gegara Hamil di Luar Nikah

Infografis | sindonews | Sabtu, 27 Juli 2024 - 11:00
share

Ratusan anak di Kabupaten Bojonegoro terpaksa menikah usia dini lantaran faktor ekonomi maupun hamil di luar nikah. Data Pengadilan Agama sejak Januari hingga bulan ini tercatat 218 anak yang mengajukan permohonan dispensasi kawin atau diska.

Dari jumlah tersebut, ada 32 anak mengajukan diska atau nikah di bawah umur, karena sudah berbuat zina dan hamil di luar nikah. Hal itu diungkapkan Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro Solikin Jamik.

Selain karena hamil ada sejumlah faktor yang melatar belakangi anak melangsungkan pernikahan dini.

Baca Juga: Pernikahan Anak-Anak di Bawah Umur Menurut Islam

“Pertama karena takut berbuat zina ada 171 anak, kedua sudah berbuat zina tapi belum hamil 7 anak, serta masalah ekonomi ada 8 anak,” kata Solikin, Sabtu (27/7/24).

Pengadilan agama mengabulkan permohonan diska karena memperhatikan asas kemanfaatanya lebih besar, atau bisa berdampak buruk jika tidak dikabulkan, terutama bagi mereka yang sudah berbuat zina dan hamil.

“Mayoritas yang mengajukan diska usianya 14 hingga 17 tahun, sedangkan di undang-undang perkawinan batas usia menikah minimal 19 tahun,” ungkapnya.

Meski demikian, Solikin Jamik menyebut jika pernikahan dini dengan meminta dispensasi kawin merupakan akibat, sebab utamanya adalah masalah Pendidikan.

“Berbagai alasan yang diajukan untuk permohonan diska itu akibat, masalah sebenarnya adalah Pendidikan, karena mayoritas mereka (pemohon diska) tingkat pendidikanya SD dan SMP, bahkan ada yang tidak tamat SD,” pungkasnya.

Topik Menarik