Kisah Unik Dedi Mulyadi saat Jabat Bupati, Siapkan Tempat Khusus dan Batasi Jam Pacaran

Kisah Unik Dedi Mulyadi saat Jabat Bupati, Siapkan Tempat Khusus dan Batasi Jam Pacaran

Infografis | sindonews | Rabu, 26 Juni 2024 - 15:51
share

PEMERINTAH Kabupaten Purwakarta Periode 2013-2018, di bawah kepemimpinan Bupati Dedi Mulyadi pernah memperkenalkan sebuah inovasi unik untuk mengatasi permasalahan remaja yang berpacaran hingga larut malam.

Program ini dinamakan Bale Wakuncar yang bertujuan menyediakan tempat yang aman dan nyaman bagi pasangan muda-mudi untuk berpacaran.

Baca juga: Menikmati Romantisme Senja di Paranggombong Purwakarta

Dalam kebijakan ini, Pemkab Purwakarta menerapkan aturan baru mengenai kawin paksa bagi pasangan yang masih berpacaran di atas pukul 21.00 WIB.

Untuk mengawasi aktivitas pacaran, Bale Wakuncar akan dibangun di dua desa percontohan, yakni Desa Cibeber di Kecamatan Wanayasa dan Desa Cilandak di Kecamatan Cibatu.

Fasilitas ini akan dilengkapi dengan taman, kursi atau tempat duduk, jaringan internet, televisi, dan taman bermain anak.

Dedi Mulyadi akan membangun Bale Wakuncar sebagai solusi agar aktivitas pacaran bisa terpantau. Jika terobosan ini berhasil, maka akan didirikan di setiap desa. Artinya, seluruh desa di Purwakarta akan memiliki Taman Wakuncar.

Baca juga: Menikahlah, Katakan Tidak untuk Pacaran

Dia menambahkan bahwa setiap RW (rukun warga) di desa akan memiliki Bale Wakuncar, sehingga satu desa bisa memiliki tiga hingga empat Bale Wakuncar. Lokasinya harus berada di lingkungan penduduk dan diawasi oleh pihak desa.

Tidak hanya difasilitasi dengan internet, tetapi juga akan dilengkapi dengan kamera CCTV dan dipantau oleh petugas khusus. Waktunya juga dibatasi sampai jam 21.00 WIB.

Bale Wakuncar tidak hanya menjadi tempat nongkrong dan ngobrol pasangan yang tengah kasmaran, tetapi juga dapat digunakan sebagai tempat serbaguna, seperti tempat rapat, pos penjagaan, atau ronda malam, tambah Dedi.

Dedi Mulyadi juga pernah menyiapkan kebijakan baru mengenai kawin paksa bagi pasangan yang masih berpacaran di atas pukul 21.00 WIB di Kabupaten Purwakarta. Kebijakan tersebut menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Kebijakan tersbut berisi jika sampai lewat pukul 21.00 WIB malam ada sepasang kekasih yang masih apel, maka mereka akan digerebek oleh Ketua RT beserta anggota hansip. Bahkan akan dilakukan tindakan kawin paksa.

Menurut Dedi Mulyadi, kebijakan ini bertujuan untuk mencegah kasus-kasus asusila yang dapat merusak akhlak para remaja serta menjaga kehormatan para orangtua pihak perempuan.

"Kebijakan ini juga sebagai respons terhadap kekhawatiran para orangtua, karena banyak kasus remaja hamil di luar nikah," pungkasnya.

Dengan adanya peraturan ini, saat itu diharapkan dapat menciptakan Purwakarta yang lebih berbudaya dan aman bagi generasi muda.

Topik Menarik