Kejati Jabar Tetapkan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Kejati Jabar Tetapkan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Infografis | sindonews | Rabu, 5 Juni 2024 - 12:41
share

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menetapkan Arsan Latif, Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang saat ini menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait proyek Pasar Sindang Kasih Cigasong di Kabupaten Majalengka.

Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP-58/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 6 Juni 2024.

"Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Sdr. AL sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka," ungkap Nur dalam keterangannya, Rabu (5/6/2024).

Arsan Latif diduga secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah, dengan memasukkan ketentuan persyaratan yang melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014. Hal ini dilakukan agar PT. PGA memenuhi syarat dan memenangkan lelang investasi proyek tersebut.

Baca Juga: Pj Bupati Bandung Barat Diperiksa Kejati Jabar Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cigasong

"Arsan Latif diduga mengondisikan proses lelang tersebut, dan menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadi dan keluarganya," jelas Nur. Uang ini diduga diterima langsung atau melalui keluarganya sebagai kompensasi selama pengurusan pembuatan Peraturan Bupati Majalengka terkait Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah.

Lebih lanjut, Arsan Latif juga meminta pemasok kebutuhan material tertentu dalam proyek pembangunan Pasar Sindang Kasih Cigasong melalui perantara tersangka lainnya.

Tim Penyidik Kejati Jabar menjerat Arsan Latif dengan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik Menarik