Simulasi Perhitungan Tarif PPh 2023
Pemerintah telah mengubah perhitungan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi atau karyawan yang berlaku mulai 1 Januari 2023. Dalam aturan terbaru ini, terdapat tambahan lapisan tarif pajak penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi.
Perubahan lapisan tarif pajak penghasilan orang pribadi menyangkut layer tarif dan batasan penghasilan. Dalam aturan sebelumnya, batas minimal pengenaan pajak jika penghasilan sampai dengan Rp50 juta per tahun dikenai tarif 5%. Dalam aturan terbaru dikenakan untuk rentang penghasilan sampai dengan Rp60 juta per tahun.
Aturan baru lainnya adalah penambahan layer kelima. Layer kelima adalah wajib pajak yang memiliki penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun, dikenakan PPh sebesar 35%.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noormengatakan, tidak ada skema pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru untuk gaji Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta setahun.
Orang yang masuk kelompok penghasilan ini dari dulu sudah kena pajak dengan tarif 5%, katanya dalam siaran pers tertulis yang dikutip Kamis 5 Januari 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menegaskan bahwa tidak ada perubahan tarif pajak pekerja dengan gaji Rp5 juta per bulan.
Untuk gaji Rp 5 juta, tidak ada perubahan aturan pajak. Kalau Anda jomblo tidak punya tanggungan siapapun, gaji Rp5 juta, maka pajak yang dibayar adalah Rp300 ribu per tahun atau Rp25 ribu per bulan, kata Sri Mulyani dalam unggahan di akun Instagram pribadinya @smindrawati, Selasa 3 Januari 2022.
Karyawan yang memiliki penghasilan Rp5 juta per bulan akan mendapatkan pendapatan total Rp60 juta per tahun. Namun, penghasilan neto tersebut bukanlah nominal yang menjadi dasar untuk penghitungan kewajiban pajak penghasilan.
Pendapatan per tahun tersebut akan dikurangi terlebih dahulu dengan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebesar Rp54 juta. Dengan demikian penghasilan yang kena pajak hanya Rp6 juta, kemudian dihitung dengan tarif 5% menjadi Rp300 ribu per tahun.
Sementara jika pekerja mempunyai tanggungan istri dan anak, maka ada tambahan PTKP masing-masing Rp4,5 juta. Kalau anda sudah punya istri dan tanggungan satu orang anak, maka gaji Rp5 juta per bulan tidak kena pajak, kata Sri Mulyani.