Penguatan Partisipasi Kelompok Rentan dalam Penanggulangan Bencana
Terdapat banyak daerah rawan bencana di Indonesia, sehingga paparan masyarakat terhadap potensi bencana tinggi. Kelompok rentan menjadi yang paling berisiko terhadap bencana.
Berdasarkan UU No. 24 tahun 2007, kelompok rentan terdiri dari bayi, balita, anak-anak, ibu mengandung/menyusui, disabilitas, dan lansia. Selain mereka, terdapat sejumlah kelompok masyarakat lain yang juga rentan, khususnya ditinjau dari status ekonomi, status kesehatan, letak geografis, dan kelompok minoritas.
Sejumlah hal yang melatarbelakangi mereka, termasuk kelompok rentan, a.l. kurang memiliki kemampuan mempersiapkan diri dalam menghadapi risiko dan ancaman bencana. Selain itu juga terkait posisi suatu kelompok masyarakat yang cenderung akan merasakan dampak lebih besar daripada masyarakat lain, ketika terjadi bencana.
Khusus anak sebagai kelompok rentan, Wahana Visi Indonesia (WVI) membuat klasifikasi yang meliputi, anak dalam relasi kasar dan penuh kekerasan eksploitatif, anak dalam kemiskinan dan kekurangan ekstrim, dan ada anak yang mengalami diskiriminasi serius sehingga mereka terhalang untuk mengakses layanan.
Berikutnya, ada anak yang paling rentan terhadap dampak negatif bencana, malapetaka atau tragedi. Kemudian ada anak yang mengalami disabilitas atau penyakit yang mengancam jiwa (HIV-AIDS). Terakhir adalah anak yang kurang perawatan dan perlindungan yang memadai.
Kerentanan kelompok rentan bisa diminimalisir melalui program Pengurangan Risiko Bencana (PRB) yang inklusif. Cakupan kegiatan PRB a.l. pengenalan dan pemantauan risiko bencana, perencanaan partisipatif penangggulangan bencana, pengembangan budaya sadar bencana, peningkatan komitmen terhadap pelaku penanggulangan bencana, serta penerapan upaya fisik maupun nonfisik dan pengaturan penanggulangan bencana.
Terdapat beberapa aspek yang menjadi faktor penentu dalam pemenuhan kebutuhan kelompok rentan dalam aktivitas, yaitu akses, partisipasi, pengambilan keputusan, sistem, kesejahteraan.
Artinya, jika kelompok rentan memiliki akses; kesempatan pengambilan keputusan dan partisipasi dalam penanggulangan bencana yang setara pada level individu, rumah tangga dan masyarakat; sistem penanggulangan bencana yang setara, adil dan inklusif; maka kelompok rentan akan meningkat kesejahteraannya.
Kemudian, individu akan berdaya untuk mencapai potensi penuhnya. Selain itu, rumah tangga juga memiliki hubungan yang setara, adil, berbagi tanggung jawab dan hubungan yang seimbang dalam rangka penanggulangan bencana. Masyarakat pun akan terlibat secara kolektif dalam aksi, mobilisasi dan ketangguhan dalam bencana. Dan mereka akan membangun sistem perubahan penanggulangan bencana yang transformatif.
Dengan demikian, kelompok rentan, keluarga, dan masyarakat akan memiliki ketangguhan dalam bencana yang lebih kuat.
Adapun, WVI memberikan beberapa rekomendasi terkait partisipasi kelompok rentan dalam kegiatan PRB. Pertama, pengumpulan data (usia, jenis kelamin, dan hambatan yang dihadapi) yang dilakukan secara terpilah. Kedua adalah penyediaan akses guna memenuhi hak-hak kelompok rentan. Ketiga, partisipasi bermakna dari semua kelompok rentan.