Kekerasan Terhadap Perempuan Secara Online Makin Marak

Kekerasan Terhadap Perempuan Secara Online Makin Marak

Infografis | katadata.co.id | Kamis, 14 April 2022 - 16:11
share

Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2022 menyebutkan, kekerasan berbasis gender secara online yang meningkat cukup signifikan. Pada 2021, kasus yang tercatat sebanyak 1.721 kasus atau naik 83% dibandingkan tahun sebelumnya yakni sebanyak 940.

Komnas Perempuan mencatat kasus yang paling sering terjadi adalah penyebaran konten porno, peretasan dan pemalsuan akun, hingga pendekatan untuk memperdayai (grooming). Hal ini menyebabkan efek traumatis pada korban hingga mengalami depresi, kehilangan harga diri bahkan mempunyai keinginan untuk bunuh diri

Bagai pisau bermata dua, tingginya penetrasi internet di Indonesia memberikan efek negatif pada sisi kekerasan di dunia online. Data laporan kekerasan secara online terus meningkat dalam 5 tahun terakhir, seiring meningkatnya pengguna internet di Indonesia. Data We Are Social mencatat lebih dari 70% orang indonesia sudah mempunyai akses pada internet dengan rata-rata waktu yang dihabiskan mencapai 8 jam per harinya.

Di sisi lain, Komnas Perempuan juga menyebutkan bahwa selama kurun waktu 10 tahun pencatatan kasus kekerasan terhadap perempuan (2012-2021), tahun 2021 tercatat sebagai tahun dengan jumlah kasus Kekerasan Berbasis Gender (KBG) tertinggi, yakni meningkat 50% dibanding tahun 2020, sebanyak 338.496 kasus. Angka ini bahkan lebih tinggi dari angka KBG sebelum masa pandemi di tahun 2019.

Namun demikian, dalam hal penanganan dan penyelesaian kasus, Komnas Perempuan mencatat hanya sedikit informasi yang tersedia atau sekitar 15% dari total kasus yang dicatatkan oleh lembaga layanan dan Komnas Perempuan. Upaya penyelesaian lebih banyak secara hukum (12%) dibandingkan dengan cara non hukum (3%). Bahkan banyak kasus tidak ada informasi penyelesaiannya (85%).

Masih banyak ditemukan kendala dalam upaya penyelesaian kasus-kasus tersebut, termasuk dalam substansi hukum yang terlihat dari penggunaan basis hukum dan pasalnya. Persoalan keterbatasan infrastruktur yang dibutuhkan untuk penyelesaian kasus, termasuk SDM, fasilitas dan anggaran berulang-ulang dikeluhkan oleh lembaga layanan untuk dapat menjalankan layanan secara optimal.

Kontributor: Mayang

Topik Menarik