Jenderal Gadungan Tipu 2 Casis Bintara Polri di Luwu, Korban Merugi hingga Rp750 Juta
LUWU, iNews.id - Polisi menangkap jenderal bintang dua gadungan dan rekannya yang menipu calon siswa (Casis) Bintara Polri Tahun 2024 di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Dari kedua korban para pelaku meraup keuntungan hingga Rp750 juta.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengaku sebagai pejabat tinggi Polri berpangkat Irjen dan bisa meloloskan casis masuk polisi. Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penipuan terhadap casis Bintara Polri di Mapolres Luwu.
Kapolres Luwu AKBP Arisandi mengatakan, pihaknya telah menangani kasus penipuan yang melibatkan dua tersangka masing-masing berinisial HA dan MR. Modus mereka menjanjikan kelulusan dalam seleksi penerimaan Bintara Polri melalui pembayaran sejumlah uang.
"Kami mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengaku dan menjanjikan bisa meluluskan seseorang menjadi anggota Polri dengan pembayaran sejumlah uang,” ujarnya didampingi Kasat Reskrim AKP Jody Dharma, Kasi Humas Iptu Yakobus Rimpung serta Kanit I Pidum Ipda Muhammad Hasrul, Rabu (16/4/2025).
Menurutnya ekspose kasus ini untuk memberikan peringatan kepada masyarakat. Apalagi saat ini sedang berlangsung penerimaan terpadu anggota Polri.
Dari hasil penyidikan, modus yang digunakan pelaku dengan mengaku memiliki koneksi langsung ke pejabat tinggi Polri. Bahkan salah satu tersangka berpura-pura sebagai perwira tinggi Polri berpangkat Irjen.
Mereka pun meyakinkan para korban, orang tua dari calon siswa Polri, bahwa anak mereka akan dijamin lulus seleksi jika membayar mahar sebesar Rp300 juta hingga Rp400 juta.
"Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp750 juta," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jody Dharma menambahkan, tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah. Dia mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor ke polisi.
Pihaknya juga membuka ruang bagi masyarakat yang mungkin juga menjadi korban namun belum melapor. Tidak menutup kemungkinan juga terdapat pelaku lain di balik kasus ini.
"Laporan dari masyarakat sangat penting untuk membantu kami mengungkap jaringan atau modus penipuan sejenis, baik untuk rekrutmen Polri maupun rekrutmen lainnya,” ucapnya.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan meliputi ponsel, bukti transfer, surat palsu pengumuman kelulusan hingga dokumen-dokumen yang digunakan dalam melakukan aksinya.
Polres Luwu menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk penipuan, khususnya yang mencederai proses seleksi penerimaan Polri. Dalam penerimaan Polri memegang prinsip bersih, transparan, akuntabel dan humanis.