Marak Dokter Lecehkan Pasien, IDI Sarankan Bentuk Sistem Pengawasan Ketat dan Sanksi Tegas
JAKARTA, iNews.id - Ketua Bidang Dokter Diaspora PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Iqbal Mochtar menilai, pemangku kebijakan perlu mengambil langkah konkret untuk mencegah kasus kekerasan seksual yang dilakukan dokter kepada pasien. Dia menilai, perlunya membuat sistem pengawasan terhadap praktik tenaga medis.
Selain itu, pembuatan sistem pelaporan yang aman juga perlu untuk menciptakan rasa aman terhadap pasien.
"Perlu adanya sistem pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik medis, termasuk pemeriksaan dan tindak lanjut yang lebih mendalam terhadap laporan pelanggaran etik. Sistem pelaporan yang aman dan transparan harus ditingkatkan agar pasien merasa lebih aman saat melapor," ucap Iqbal saat dihubungi, Rabu (16/4/2025).
Pengurus Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) ini juga menilai, pemerintah perlu membuat peraturan perundang-undangan yang ketat khusus di tenaga medis. Menurutnya, aturan itu perlu memuat sanksi tegas bagi tenaga medis yang melakukan pelecehan seksual.
"Menguatkan aturan dan perundang-undangan terkait kekerasan seksual dalam dunia medis. Pihak terkait, seperti organisasi profesi medis, harus memperkenalkan sanksi yang lebih tegas terhadap dokter yang terlibat dalam kekerasan seksual," tuturnya.
"Mereka harus siap bekerja sama dengan pihak berwajib untuk memastikan kasus tersebut ditangani dengan serius," ucapnya.
Selain itu, Iqbal menyebut pemangkut kebijakan perlu memastikan adanya pendidikan etika yang lebih ketat.
"Pemangku kebijakan harus memastikan bahwa pendidikan dan pelatihan bagi tenaga medis, terutama dokter, menekankan pada pentingnya batasan etik yang jelas dalam berinteraksi dengan pasien. Ini harus menjadi bagian dari kurikulum pendidikan medis dan juga program pelatihan berkelanjutan," katanya.
Di samping itu, dia menilai, lembaga medis perlu meningkatkan perlindungan terhadap pasien. Rumah sakit atau klinik harus memperkenalkan kebijakan yang lebih transparan dan jelas dalam mengelola interaksi antara tenaga medis dan pasien.
"Misalnya, adanya pengawasan lebih dalam dalam prosedur medis yang melibatkan pasien yang rawan, serta memastikan adanya pendampingan atau pemeriksaan ganda jika diperlukan," ujar Iqbal.
Selain itu, Iqbal menilai, kampanye kesadaran masyarakat tentang hak pasien perlu ditingkatkan, serta cara untuk melaporkan jika mereka merasa diperlakukan tidak semestinya.
"Hal ini juga mencakup penyuluhan tentang pentingnya batasan profesionalisme dalam interaksi medis," tuturnya.