Oknum Polisi di Sikka Dipecat terkait Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur
SIKKA, iNews.id – Oknum polisi berpangkat Aipda yang bertugas sebagai Kepala Pos Polisi Pulau Permaan, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi dipecat. Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini setelah menjalani sidang etik di Mapolres Sikka.
Sidang tersebut menyatakan bahwa oknum polisi itu terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sejak 2024.
"Aipda Iwanudin Ibrahim penempatan dalam ruang khusus selama 30 hari dan juga di PTDH," ujar Kasi Humas Polres Sikka, Iptu Yermi Soludale dalam konferensi pers di Mapolres Sikka, Senin (14/4/2025).
Dia menekankan, tidak akan ragu untuk memproses anggota yang terlibat dalam kasus asusila.
“Kami akan bertindak tegas terhadap pelanggaran seperti ini,” katanya.
Saat ini, oknum polisi tersebut masih mendekam di ruang tahanan Mapolres Sikka. Selain itu, Polres Sikka juga tengah memproses surat pemberhentian tidak hormat ke Polda NTT hingga Mabes Polri untuk langkah lebih lanjut.