Profil dan Biodata Sekar Arum, Mantan Artis Kolosal yang Tersangkut Kasus Uang Palsu
JAKARTA, iNews.id - Profil dan biodata Sekar Arum menarik perhatian netizen terlebih artis kolosal yang pernah membintangi Angling Dharma ini tersangkut kasus uang palsu. Kasus ini sendiri terungkap usai Sekar kedapatan melakukan transaksi mencurigakan di pusat perbelanjaan Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan, pada Rabu malam, 2 April 2025.
Pada awalnya, Sekar melakukan transaksi di dua toko sekaligus, yakni Hypermart dan Az.ko, yang dulunya merupakan Ace Hardware.
Saat mencoba menyelesaikan transaksi pembayaran di kasir yang berbeda pada toko yang sama di hari yang sama pula, pihak kasir pun lebih waspada.
Kasir pun memeriksa uang yang diterimanya dari Sekar menggunakan deteksi UV. Ternyata uang tersebut pun dinyatakan palsu dan transaksi pun dibatalkan.
Atas aksinya itu, Sekar ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan peredaran uang palsu senilai lebih dari Rp 200 juta.
Profil dan Biodata Sekar Arum
Arum Sekar merupakan wanita kelahiran Bogor, 2 November 1984. Selain terjun di dunia hiburan, ia pernah mencoba peruntungan dengan menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2014.
Usahanya untuk menjadi Caleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk DPRD Kota Bogor Dapil (Daerah Pemilihan) 5 Bogor Utara dengan nomor urut 8 itu berakhir sia-sia setelah kalah dalam perhitungan pemilih.
Sekar pun mencoba berkarier di sektor swasta. Diketahui jika wanita yang kini berusia 40 tahun itu bekerja sebagai karyawan swasta dan menjabat sebagai konsultan profesional di suatu perusahaan.
Sekar mulai berkarier di industri hiburan Tanah Air pada akhir 1990-an hingg awal 2000-an. Namanya pun mulai dikenal usai membintangi sinetron kolosal Angling Dharma yang tayang pada 3 Mei 2000.
Lalu pada awal 2010-an, Sekar mengepakkan sayapnya di luar akting. Ia diketahui pernah menjadi presenter untuk program televisi berjudul Pendekar sekitar tahun 2010–2011.
Program televisi tersebut bernuansa aksi beladiri. Tentu sejalan dengan citra kolosal dan laga yang melekat pada diri Sekar Arum.
Sempat meniti karier sebagai presenter, namun perlahan-lahan Sekar mulai mundur dari industri hiburan dan jarang menampakkan diri di layar kaca.
Atas perbuatan melawan hukum tersebut, Sekar dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo 36 ayat ayat 2 dan 3 UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau 245 KUHP.
Demikian ulasan mengenai profil dan biodata Sekar Arum. Semoga bermanfaat!