2 Pemuda Pembegal Polisi di Bekasi Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara
BEKASI, iNews.id - Polres Metro Bekasi menetapkan dua pemuda sebagai tersangka kasus pembegalan terhadap anggota Sabhara Polres Metro Bekasi, Briptu AA (32). Keduanya yakni Deni (25) dan Ardi (22).
Selain itu, satu pemuda lain bernama Sodik (19) juga ditetapkan sebagai tersangka. Dia berperan sebagai penadah motor korban.
"Jadi tersangka, Deni yang berperan sebagai eksekutor, Ardi berperan sebagai joki, dan Sodik sebagai penadah sepeda motor milik korban," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025).
Mustofa mengatakan, peristiwa ini terjadi di Jalan Inpeksi Kalimalang, Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (2/4/2025) sekitar pukul 04.45 WIB lalu. Saat itu korban pulang dinas menggunakan sepeda motor jenis Honda Scoopy.
"Di waktu bersamaan, dua pelaku Deni dan Ardi, memepet dan langsung mematikan kendaraan korban. Begitu kendaraan korban berhenti, Deni langsung turun dari sepeda motornya dengan mengacungkan celurit ke arah korban," jelasnya.
Mustofa menjelaskan, saat itu korban menjatuhkan kendaraannya dan berlari menjauh. Namun para pelaku mengejar dari belakang sambil mengayunkan celurit ke arah korban.
"Saat pelaku sudah menguasai kendaraan korban, korban sempat memberikan perlawanan dengan menahan sepeda motornya," ucapnya.
Mustofa menuturkan, korban sempat memberikan peringatan dengan mengatakan akan menembak pelaku. Akan tetapi mereka tidak takut dan mengancam balik.
Sehingga, lanjut Mustofa, pelaku kemudian kembali menyabetkan celurit ke arah korban. Namun, korban sempat menangkis menggunakan tangan kiri.
"Akibat sabetan ini mengakibatkan sobekan di jempol tangan sebelah kiri, kemudian pelaku pergi dan berhasil menguasai sepeda motor korban," jelasnya.
Setelah itu, tambah Mustofa, kedua pelaku menjual sepeda motor korban ke Sodik seharga Rp3,8 juta. Tak lama, ketiganya ditangkap polisi di tempat berbeda pada Kamis (10/4/2025).
"Pelaku Ardi ditangkap di Sukatani, pelaku Deni ditangkap di Cibitung, sedang pelaku Sodik ditangkap di Cikarang Utara," imbuhnya.
Deni dan Ardi dijerat Pasal 365 Ayat (2) KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan Sodik dijerat Pasal 480 KUHP terkait menerima, menyimpan, atau menguasai barang tindak pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.