Kurir Pembawa Sabu 192 Kg Sempat Kabur dari Kejaran Polisi, Berhenti usai Tabrak Truk
JAKARTA, iNews.id - Kurir paket 192 kg sabu berinisial M sempat kabur dari kejaran polisi di sekitar Kecamatan Pandrah, Bireuen, Aceh pada Selasa (8/4/2025). Namun, ia akhirnya berhasil diamankan karena kendaraannya terlibat kecelakaan dengan truk.
Menurut Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, saat itu pihaknya tengah melakukan penyisiran dan hendak menangkap pelaku peredaran narkoba jaringan Malaysia ke wilayah Aceh melalui perairan Selat Malaka.
Kemudian, saat melakukan pengejaran, mobil pelaku terlibat kecelakaan dengan truk dari arah berlawanan. Akibatnya, mobil pelaku mengalami kerusakan yang cukup parah pada bagian depan.
"Saat melakukan pengejaran mobil tersebut mengalami kecelakaan dengan mobil truk dari arah berlawanan," ucap Eko di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025).
Dari penggeledahan, polisi pun menemukan 10 karung sabu dengan total berat mencapai 192 kg. Dari hasil introgasi, diketahui bahwa tersangka M diperintahkan oleh saudara R yang kini ditetapkan sebagai DPO, untuk menerima paket narkotika jenis sabu.
"Rencana tindak lanjut melakukan pengembangan terhadap jaringan dan pengejaran DPO, dan menuntaskan penyidikan perkara," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Subsider pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35, Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal hukuman mati.
"Serta denda minimal, Rp1 miliar, dan maksimal Rp10 miliar," kata Eko.