Polisi Belum Tetapkan Status Tersangka Pimpinan Aliran Sesat Rukun Islam 11 di Maros
MAROS, iNews.id – Polisi menjemput paksa Petta Bau (59) pimpinan aliran sesat Panggisengana Tarekat Ana Loloa di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Petta Bau Bersama empat pengikut setianya dijemput di sebuah pondokan yang dijadikan tempat penyebaran ajarannya di Dusun Bonto, Desa Bonto Somba, Kecamatan Tompobulu. Polisi juga menyita sejumlah barang berupa keris hingga aksesoris yang dianggap benda pusaka.
Mereka kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Maros untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu Ds mengatakan, aliran Pangissengana Tarekat Ana Loloa telah dinyatakan masuk dalam aliran sesat melalui Fatwa MUI Kabupaten Maros karena menamabah rukun Islam menjadi 11 dan berhaji yang sah di puncak Gunung Bawakaraeng, Kabupaten Gowa.
“Setelah MUI Maros mengeluarkan fatwa sesat terhadap aliran tersebut, Petta Bau dan rekannya sempat ke luar kota sebelum akhirnya kembali ke sini. Penyebaran aliran sesat ini pun mengakibatkan warga sekitar lokasi resah,” katanya.
Hingga kini, Petta Bau bersama dengan empat orang yang turut diamankan masih diperiks di Mapolres Maros. Polisi juga akan menentukan status hukum dari kelima orang ini setelah melakukan pemeriksaan secara intensif.