Kronologi Penumpang Nge-vape di Pesawat Garuda, Akhirnya Ditindak Petugas

Kronologi Penumpang Nge-vape di Pesawat Garuda, Akhirnya Ditindak Petugas

Ekonomi | inews | Minggu, 30 Maret 2025 - 03:31
share

JAKARTA, iNews.id - Viral seorang pria tertangkap kamera mengisap vape di dalam kabin pesawat. Pria itu menumpang di business class maskapai Garuda Indonesia.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Wamildan Tsani mengungkapkan, insiden tersebut terjadi pada rute penerbangan Jakarta-Medan (Kualanamu) GA 1904.

Saat pria tersebut ketahuan menghisap vape, awak pesawat langsung melakukan prosedur penanganan awal. Prosedur tersebut berupa teguran atau verbal warning yang dilakukan dua kali, mengacu pada ketentuan di pesawat.

Selanjutnya, awak pesawat berkoordinasi dengan pilot in command (PIC) untuk menghubungi pihak keamanan di Bandara Internasional Kualanamu, Medan.

Setibanya di Bandara Kualanamu, penumpang tersebut langsung dijemput oleh tim Avsec untuk diinvestigasi lebih lanjut.

"Sehubungan dengan informasi yang mengemuka di media sosial terkait penumpang yang kedapatan menggunakan rokok elektrik di dalam pesawat, maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia memastikan telah menindak secara tegas penumpang tersebut,” ujar Wamildan, Minggu (29/3/2025).

Mengacu pada SE 12 DJPU 2024, penumpang diperkenankan membawa maksimal satu rokok elektrik yang diletakkan di saku baju dan celana, maupun bagasi kabin. Namun, rokok elektrik tak boleh digunakan di dalam pesawat.

Rokok elektrik yang dibawa harus dalam kondisi baterainya terlepas atau cartridge dilepas. Kapasitas baterai maksimal 100 wh, dan cairan isi ulang rokok elektrik maksimal 100 ml dan dikemas dalam kantong plastik.

“Kami sangat menyesalkan adanya peristiwa tersebut. Garuda Indonesia  menegaskan bahwa perusahaan memiliki komitmen penuh dalam menjunjung tinggi aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sesuai dengan regulasi penerbangan sipil yang berlaku,” ujarnya.

Topik Menarik