Jadi Tersangka Penembak 3 Polisi di Waykanan, Kopda Basar Terancam Penjara Seumur Hidup
LAMPUNG, iNews.id - Kopral Dua (Kopda) Basarsyah penembak tunggal tiga polisi hingga tewas di Way Kanan Lampung telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Kopda Basar dilakukan oleh Tim Investigasi Gabungan TNI Polri usai melakukan pemeriksaan saksi, olah TKP serta forensik dan uji balistik. Sementara atasannya Peltu Lubis juga ditetapkan sebagai tersangka judi sabung ayam.
"Kedua pelaku saat ini sudah ditetapkan tersangka. Keduanya secara resmi ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 23 Maret 2025," kata Ws Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, Selasa (25/3/2025).
Berdasarkan hasil investigasi bersama tim gabungan, kata dia, Kopda Basarsyah menembak mati 3 anggota Polres Way Kanan tersebut menggunakan senjata api laras panjang menyerupai FNC kaliber 5,56 mm.
Mayjen TNI Eka Wijaya Permana menegaskan senjata api yang digunakan oknum TNI AD menembak tiga polisi di Waykanan akan diuji di Pindad.
Personil Gabungan Polres Polman Bubarkan Aksi Balap Liar di Pantai Bahari 9 Motor Diamankan
Jenderal bintang dua ini mengatakan perlu uji di Pindad karena disebabkan beberapa bagian senjata api tersebut ternyata spare part tidak semuanya buatan pabrikan.
"Jadi kami memerlukan kepastian soal senjata ini maka kami akan membawa ke Pindad untuk mengujinya," ungkap dia.
Dia menyontohkan untuk badan senjata api itu memang jenis SS1 namun untuk larasnya bukan pabrikan.
"Nah ini yang akan pastikan soal senjata api ke Pindad," ujarnya.
Mayjen TNI Eka Wijaya Permana juga menambahkan bahwa senjata api itu memang terlihat buatan pabrikan, namun senjata bukan organik yang biasa digunakan TNI AD.