Respons Anak Bos Rental Mobil soal Vonis Prajurit TNI AL Penembak Ayahnya
JAKARTA, iNews.id - Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra, dua anak dari bos rental mobil Ilyas Abdurrahman yang tewas ditembak prajurit TNI AL di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Kedua prajurit TNI AL Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli divonis penjara seumur hidup.
Keduanya tak membendung air mata saat hakim membacakan vonis penjara seumur hidup untuk Bambang dan Akbar, serta empat tahun untuk Sertu Rafsin. Vonis itu ditambah hukuman tambahan berupa pemecatan dari militer untuk ketiganya.
Seusai sidang, mereka menyatakan apa yang divonis majelis hakim sudah sesuai dengan harapan mereka.
"Alhamdulillah, hukuman sudah sesuai dengan apa yang kami harapkan dari pihak keluarga," kata Rizky di Pengadilan Militer II-08, Selasa (25/3/2025).
Kendati begitu, mereka mengaku belum bisa memaafkan para terdakwa. Sebab, apa yang mereka perbuat telah menghilangkan nyawa sang ayah. Mereka pun mengatakan masih sakit hati.
"Kami manusia biasa yang masih sakit hati dengan perlakuan terdakwa, sampai saat ini jujur kami belum bisa memaafkan," kata Agam.
Diketahui, dua anggota TNI AL terdakwa penembakan bos rental mobil divonis penjara seumur hidup. Keduanya yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesatu pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama dan kedua penadahan yang dilakukan secara bersama-sama," ujar hakim ketua dalam sidang di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Vonis itu sama dengan tuntutan yang diajukan oditur militer.
Sementara Sersan Satu (Sertu) Rafsin Hermawan divonis empat tahun penjara.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan yang dilakukan secara bersama-sama," ujar hakim.
Selain pidana pokok, ketiga terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer.