2 Oknum TNI Tersangka Kasus Tembak Mati 3 Polisi Ditahan di Mako Denpom II/3 Lampung
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Tim joint investigasi menetapkan dua oknum TNI sebagai tersangka penembakan tiga polisi saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Saat ini kedua tersangka ditahan di Mako Denpom II/3 Lampung.
Ws DanpusPom AD Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, keduanya ditetapkan tersangka sejak 23 Maret 2025.
"Kedua pelaku saat ini sudah ditetapkan tersangka," ujar Mayjen TNI Eka dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (25/3/2025).
Dia menjelaskan, penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah adanya alat bukti, barang bukti yang diperoleh dari hasil penyelidikan oleh tim investigasi gabungan.
"Yang melakukan penembakan tiga polisi itu Kopda B, sedangkan Peltu YHS ditetapkan sebagai tersangka perjudian," ucapna.
Dia menuturkan, dalam penetapan tersangka telah berkoordinasi dengan Polda Lampung terkait ketersangan para saksi.
"Karena kami memang memerlukan saksi polisi yang seperti disampaikan bapak Kapolda Lampung. Kami juga di Denpom telah melakukan pemeriksaan beberapa saksi untuk memenuhi proses hukum yang berjalan," ucapnya.