Ahli Bahas Tangkap Tangan di Sidang Hakim Pembebas Ronald Tannur, Singgung Maling Ayam
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa hakim pemvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Jumat (21/3/2025). Sidang menghadirkan saksi a de charge untuk terdakwa Heru Hanindyo.
Ahli yang dihadirkan yakni ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Eva Achjani Zulfa. Eva menjelaskan pengertian tangkap tangan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Konsep tertangkap tangan itu sederhananya adalah orang yang memang dia sedang melakukan aktivitas tindak pidananya, ada bukti yang melekat pada dirinya, kemudian pada saat yang sama dia ditangkap," kata Eva di ruang sidang.
Dia menganalogikan tangkap tangan saat menyasar maling ayam. Menurutnya, maling ayam bisa disebut tertangkap tangan jika ditangkap saat sedang melancarkan aksinya.
Setelah itu, Eva menyebut, pihak yang ditangkap harus segera diperiksa.
"Ada maling ayam di kandang ayam, sedang pegang ayam orang, tertangkap oleh masyarakat. Jadi konteksnya tertangkap tangan adalah orang yang memang sedang melakukan aktivitas tindak pidana dan itu dia ketahuan," ujarnya.
Diketahui, Heru merupakan satu dari tiga terdakwa selaku hakim pemberi vonis bebas Ronnald Tannur dalam pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Dalam kasus ini, Heru didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.