Bareskrim Telah Tetapkan 11 Tersangka Kasus Minyakita Tak Sesuai Takaran

Bareskrim Telah Tetapkan 11 Tersangka Kasus Minyakita Tak Sesuai Takaran

Berita Utama | inews | Kamis, 20 Maret 2025 - 23:40
share

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mendalami kasus penyunatan takaran minyak kita yang tidak sesuai dengan label kemasan. Hingga saat ini Bareskrim telah menetapkan 11 orang menjadi tersangka.

“Jumlah tersangka 11 ini sudah diproses baik di Bareskrim, Polda Jawa Barat, Banten, Gorontalo, dan Jawa Timur,” ujar Wadirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Samsul Arifin. 

Samsul menambahkan, sejauh ini ada 12 laporan polisi yang sedang ditangani oleh Polri terkait kasus Minyakita.

Sebagai informasi, Dittipideksus Bareskrim Polri menyita 10.560 liter Minyakita yang tidak sesuai takaran berdasarkan pengungkapan praktik ilegal produksi minyak goreng tersebut. Pengungkapan berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim Bareskrim Polri untuk memastikan distribusi dan ketersediaan Minyakita. 

"Namun, hasil temuan di lokasi menunjukkan adanya penyimpangan. Tim menemukan bahwa minyak goreng yang dikemas ulang di tempat tersebut memiliki volume yang lebih sedikit dari takaran yang tercantum di label kemasan," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf beberapa waktu lalu.

Helfi mengungkapkan, dalam pengemasan ulang ini, minyak yang seharusnya berisi 1.000 mililiter (ml), namun hanya diisi sekitar 820 ml hingga 920 ml. 

Dalam operasi ini, pihaknya menyita berbagai barang bukti, termasuk 450 dus minyak Minyakita dalam kemasan pouch bag yang siap didistribusikan, 180 dus minyak dalam gudang, 250 krat minyak kemasan botol, serta puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya.

Topik Menarik