KPK Beberkan Kronologi OTT Kadis PUPR hingga 3 Anggota DPRD Kabupaten OKU
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Dari delapan orang yang ditangkap, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Enam orang tersebut di antaranya Anggota Komisi III DPRD OKU, Ferlan Juliansyah (FJ) dan Ketua Komisi III DPRD OKU, M. Fahrudin (MFR); Ketua Komisi II DPRD OKU, Umi Hartati; Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU, Novriansyah (NOV); serta dua pihak swasta M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto membeberkan kronologi operasi senyap tersebut. Menurutnya, hal itu bermula pada Sabtu, 15 Maret 2025 saat pihaknya mendatangi kediaman N dan A.
"Pukul 06.30, Tim Penyelidik KPK mendatangi rumah saudara N dan saudara A dan menemukan serta mengamankan uang sebesar Rp2,6 miliar yang merupakan uang komitmen fee untuk DPRD yang diberikan oleh saudara MFZ dan saudara ASS," ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/3/2025).
"Kemudian, Tim penyelidik secara simultan juga mengamankan saudara MFZ dan saudara ASS di rumahnya, dan saudara FJ, MFR, UH di kediaman masing-masing," tuturnya.
Selain uang, Setyo mengungkapkan pihaknya juga mengamankan mobil dan sejumlah barang bukti lainnya.
"Dalam kegiatan tertangkap tangan tersebut penyelidik juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat merek Toyota Fortuner, dokumen, beberapa alat komunikasi, serta BBE lainnya," ucapnya.
Sebelum dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, para pihak yang tertangkap diperiksa terlebih dahulu di Polres Baturaja OKU dan Polda Sumsel. Setelah dilakukan ekspose, maka disepakati menetapkan enam tersngka dalam kasus yang dimaksud.