Fakta Hilangnya Fidya Kamalindah Atlet Taekwondo asal Jabar, Orang Tua Cari selama 10 Tahun
BANDUNG, iNews.id - Fakta peristiwa hilangnya Fidya Kamalindah, atlet taekwondo nasional asal Kota Bandung, Jawa Barat. Dia pergi meninggalkan rumah dengan izin ke warnet pada 26 November 2015 namun tak pernah pulang sampai hari ini.
Selama hampir 10 tahun kehilangan sang anak, kedua orang tuanya Hindarto dan Khodijah Dede Indriany terus mencari. Mereka berharap bisa bertemu kembali dengan sang anak dan siap menerima apa pun kondisinya.
Hindarto menceritakan, anaknya berusia 19 tahun saat hilang. Ketika itu Fidya baru lulus SMA dan merupakan atlet taekwondo berprestasi yang menjuarai berbagai kejuaraan, seperti Porda XI 2010 dan PON. Bahkan Fidya merupakan atlet nasional taekwondo.
"Sebelum menghilang, Fidya meminta izin nge-print (sejumlah dokumen) di salah satu warnet pada 26 November 2015. Dia pergi sejak pukul 09.00 pagi dan pukul 13.00 WIB tak kunjung pulang," ujar Hindarto di kediamannya Perumahan Riung Permai, RT 11 RW 09, Kelurahan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Rabu (12/3/2025).
Karena berjam-jam tak pulang, Hindarto khawatir lalu menyusul ke warnet namun Fidya tidak ada di sana.
"Dihubungi ngga bisa. Ke warnet ngga ada," kata Hindarto.
Hindarto melaporkan kehilangan anaknya kepada ketua RW setempat. Dia disarankan melapor ke polisi. Namun laporannya saat itu tidak diterima petugas.
"(laporan) enggak diterima (oleh polisi) karena bilangnya (Fidya) sudah dewasa. Cuma dikasih saran sabar aja Pak nanti juga pulang, sudah dewasa," ujarnya.
Titik Terang Keberadaan Fidya Kamalindah
Hindarto tak menyerah. Dia berusaha mencari putri sulungnya. Lalu pada 3 Desember 2015, Hindarto dan istri Khodijah menemukan sejumlah catatan nomor telepon.
"Satu di antaranya berhasil tersambung dan terdengar suara seorang pria. Saya menanyakan keberadaan anak saya dan meminta lelaki itu agar datang ke rumah," katanya.
Karena panik dan emosi, Hindarto mengancam membawa masalah ini ke ranah hukum. Pria tersebut akhirnya datang namun tanpa Fidya.
Dia menyebut Fidya berada di sebuah asrama putri di kawasan Cicaheum dan akhir bulan baru bisa pulang.
Hindarto menolak. Dia mendesak agar Fidya diantar pulang rumah ke malam. Pria itu akhirnya berjanji membawa pulang Fidya.
Namun pria yang diduga pelaku itu tidak menempati janji. Dia tidak membawa pulang Fidya ke rumahnya hingga akhirnya, Hindarto memutuskan melapor ke Polda Jabar.
Laporan Hindarto ke Polda Jabar terkait hilangnya Fidya pun diterima. Tapi setelah hampir satu bulan menunggu, Hindarto belum juga mendapatkan kabar tentang keberadaan anaknya. Akhirnya, Hindarto memutuskan mencari terduga pelaku.
"Mungkin karena tahu kami lapor polisi, pelaku menghilang. Kami dapat info waktu itu ada di Rancaekek. Tapi dia sudah hilang pas kami mau ke sana," kata Hindarto.
Tak lama kemudian, si pria menghubungi Hindarto. Tetapi tujuannya memeras dengan meminta uang tebusan Rp50 juta dan harus dilunasi di hari itu juga.
Hindato merasa keberatan untuk memenuhi tebusan tersebut. Akhirnya negosiasi dilakukan dan keputusannya, kedua pihak akan bertemu keesokan harinya.
Hindarto pun berangkat ke lokasi yang telah ditentukan. Dia merencanakan untuk menjebak pelaku ketika bertemu di kawasan Metro, Kota Bandung. Dia meminta bantuan guru taekwondo anaknya.
KPK Tetapkan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Tersangka Korupsi Akuisisi Perusahaan, Langsung Ditahan
"Saya punya rencana menjebak pelaku. Ya, itu lah. Setelah itu, langsung ke Metro. Sebelum bertemu, digebukin dulu," ucapnya.
Pria itu berhasil ditangkap dan dibawa ke Polda Jabar. Kepada polisi, dia mengakui perbuatannya. Tak berselang lama teman dari pria itu datang sambil menyodorkan buku nikah.
Dalam buku itu tercatat Fidya telah menjadi istri dari terduga pelaku. Hindarto dan istri kaget bukan main karena merasa belum pernah menikahkan putri tercintanya. Akhirnya setelah ditelusuri, buku nikah tersebut dikeluarkan KUA wilayah Rawalumbu, Kota Bekasi.
"Karena polisi menganggap ini pelakunya sudah nikah sama anak saya, akhirnya dibebaskan. Bahkan terakhir, kasusnya sudah di SP3 sama Polda Jabar," ucap Hindarto.
Tak berhenti berjuang, Hindarto melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen karena telah menggunakan nama dan tanda tangannya di buku nikah tersebut.
Saat ini, Hindarto dan Khodijah hanya berharap Fidya Kamalindah mau pulang ke rumah. Orang tua menerima apa pun keadaan sang anak saat ini.