Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi HGB Pagar Laut Tangerang, Minta Data ke Kades Kohod

Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi HGB Pagar Laut Tangerang, Minta Data ke Kades Kohod

Berita Utama | inews | Kamis, 30 Januari 2025 - 14:11
share

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menyelidiki dugaan korupsi penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Tangerang. Surat dari Kejagung yang ditujukan kepada Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin bin Asip pun beredar di media sosial.

Dalam surat tertanggal 21 Januari 2025 tersebut, disebutkan Kejagung menyelidiki dugaan korupsi di balik penerbitan SHGB dan SHM di kawasan perairan laut Kabupaten Tangerang periode 2023 hingga 2024.

Kejagung meminta dokumen kepada Arsin berupa buku letter C Desa Kohod yang berkaitan dengan kepemilikan tanah di lokasi pemasangan pagar laut Tangerang.

Saat dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar membenarkan surat tersebut.

“Ya, surat yang beredar itu surat dari kita. Saya sudah konfirmasi ke teman-teman di Pidsus,” kata Harli kepada wartawan, Kamis (30/1/2025).

Dia menerangkan, penyelidikan itu dilakukan secara proaktif untuk mengumpulkan bahan dan keterangan.

"Karena ini sifatnya penyelidikan, karena ini kan belum pro justicia. Nah, di sini perlu ada kehati-hatian kami juga dalam menjalankan tugas ini,” jelas dia.

Topik Menarik