Tahun Baru Imlek, 34 Napi Konghucu Dapat Pengurangan Hukuman

Tahun Baru Imlek, 34 Napi Konghucu Dapat Pengurangan Hukuman

Terkini | inews | Rabu, 29 Januari 2025 - 18:15
share

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi kepada narapidana yang beragama Konghucu. Remisi diberikan pada momen Tahun Baru Imlek yang jatuh pada Rabu (29/1/2025).

Tahun ini, sebanyak 34 narapidana dari seluruh wilayah di Indonesia menerima Remisi Khusus (RK I) atau pengurangan masa pidana.

Menteri Imipas Agus Andrianto menyampaikan, remisi ini merupakan bentuk penghargaan atas upaya narapidana dalam memperbaiki diri melalui program pembinaan.

"Sistem pemasyarakatan mengedepankan aspek pembinaan agar warga binaan dapat menyadari kesalahan dan siap kembali ke masyarakat," kata Agus dalam keterangannya, Rabu (29/1/2025).

Agus menjelaskan, pemberian remisi juga merupakan kebijakan untuk mengatasi kondisi kelebihan penghuni atau overcrowding dalam lembaga pemasyarakatan.

Dia berharap, penerima remisi terus meningkatkan produktivitas dan memperbaiki diri, sebelum akhirnya kembali ke tengah masyarakat.

Sehingga kembalinya saudara ke tengah masyarakat dapat memberikan nilai manfaat, ujarnya.

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per 17 Januari 2025, terdapat total 272.106 tahanan di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 52 orang di antaranya juga beragama Konghucu.

Pemberian remisi juga dapat menghemat anggaran negara yang dialokasikan untuk kebutuhan makan narapidana.

Topik Menarik